Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Kembali Tindak Tegas, Kali ini Pelaku Berada Di Sebuah Hotel

Hukum & Kriminal

LUBUK LINGGAU wantaranews.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menindak tegas peredaran gelap barang haram di wilayahnya. Tim berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti beragam jenis narkotika yang disembunyikan di dalam sebuah kamar hotel, pada Minggu (26/7).

 

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di Hotel INDO, beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Merespons informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Deden segera memimpin tim penyelidik untuk melakukan pengumpulan data dan pemantauan intensif.

 

Pada hari yang ditentukan, sekitar pukul 09.50 WIB, tim bergerak masuk ke lokasi yang dimaksud dan langsung menuju kamar tersangka. Di dalam ruangan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (49 tahun), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.

 

Proses penggeledahan yang dilakukan secara teliti terhadap tersangka dan barang bawaannya membuahkan hasil signifikan. Di dalam tas sandang berwarna hitam bertuliskan merek Adidas milik tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berharga:

 

– Satu bungkus plastik klip bening berisi 27 butir pil narkotika jenis ekstasi dengan ciri khas unik, terdiri dari 26 butir pil berbentuk karakter Hello Kitty berwarna cokelat dan 1 butir pil bulat berlogo Rolex berwarna kuning, dengan berat bruto total mencapai 8,79 gram.

– Empat bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,49 gram.

 

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix X6728 berwarna putih yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sepenuhnya bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan petugas adalah miliknya dan siap digunakan untuk diperdagangkan maupun dikonsumsi sendiri. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang lebih luas.

 

Atas perbuatannya, tersangka B kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer, serta secara subsider diancam dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak setiap lokasi yang berpotensi menjadi tempat persembunyian atau transaksi gelap narkotika. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang menyampaikan informasi, sehingga penindakan dapat berjalan cepat dan tepat sasaran demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *