LUBUK LINGGAU wantaranews.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan keberhasilan dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Pada Jumat (24/7) malam, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang sengaja disembunyikan di lokasi tersembunyi.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat sekitar, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan serta dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Merespons cepat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Deden segera memimpin tim penyelidik untuk melakukan pemantauan dan pengumpulan data.
Sekitar pukul 20.50 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Letkol. Atmo, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi. Sesampainya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki sedang duduk berkumpul di area tersebut dan mencurigai gerak-gerik mereka. Tim pun segera mendekati dan melakukan pengamanan terhadap kedua orang tersebut, yang kemudian mengaku bernama UR (58) dan MRS (23), keduanya beralamat di wilayah yang sama yaitu Jalan Letkol. Atmo, Kelurahan Sukajadi.
Pada tahap awal penggeledahan yang dilakukan terhadap badan kedua tersangka, petugas belum menemukan barang bukti apapun. Namun saat dilakukan interogasi mendalam, tersangka berinisial UR akhirnya mengakui bahwa ia telah menyembunyikan barang haram tersebut tidak jauh dari tempat mereka berada, tepatnya di bawah pohon pisang.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera menuju lokasi yang ditunjukkan. Di sana petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus kertas yang berisikan daun kering yang diduga kuat merupakan narkotika Golongan I jenis ganja. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto keseluruhan mencapai 40 gram.
“Keterbukaan tersangka saat pemeriksaan sangat membantu kami menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan agar tidak terdeteksi. Namun upaya tersebut tetap tidak berhasil lolos dari pengawasan kepolisian,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan serta asal muasal barang tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan, serta berani melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika demi terciptanya wilayah Lubuk Linggau yang aman, bersih, dan bebas dari bahaya narkoba.(*)

