Praperadilan Bergulir, Lambok Nababan Nilai Petunjuk Wassidik PMJ Diabaikan

Hukum & Kriminal

Wantaranews.com – KOTA BEKASI

Penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/90/I/2024 yang ditangani Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kembali menjadi perhatian. Pelapor, Lambok Nababan, menilai proses penyidikan terhadap laporannya belum berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan sebagaimana yang diharapkannya.

Melalui kuasa hukumnya dari Patriot Legal Aid Foundation dan Kantor Hukum Bilher Situmorang & Partners, Lambok mengajukan pengaduan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Wassidik Polda Metro Jaya Keluarkan Petunjuk

Berdasarkan pengaduan tersebut, Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus pada 19 Februari 2026.

Hasil gelar perkara kemudian dituangkan dalam surat Nomor B/IV/Res.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 April 2026. Dalam surat tersebut, menurut pihak pelapor, penyidik Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota diminta membuka kembali penanganan perkara LP/B/90/I/2024 serta melanjutkan penyidikan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Namun, menurut Lambok Nababan, hingga gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bekasi, petunjuk tersebut belum dijalankan.

“Karena petunjuk dari Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum ditindaklanjuti, kami menempuh upaya hukum melalui praperadilan,” ujar Lambok kepada wartawan.

Sidang Praperadilan Ditunda

Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks.

Sidang perdana yang dijadwalkan pada 29 Juni 2026 dipimpin Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H. dengan Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H.

Pemohon hadir didampingi kuasa hukum Bilher Situmorang, S.H., Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H.

Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta hakim menguji sah atau tidaknya penerbitan penghentian penyelidikan/penyidikan yang dilakukan penyidik karena dinilai tidak memenuhi ketentuan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Namun sidang perdana belum memasuki pokok perkara karena ditunda. Berdasarkan penyampaian hakim di persidangan, pihak termohon belum dapat mengikuti persidangan karena kuasa hukum disebut belum menerima surat kuasa dari pimpinan.

Sidang dijadwalkan kembali pada 6 Juli 2026.

“Kami menyayangkan kondisi tersebut. Selain petunjuk Wassidik yang menurut kami belum dijalankan, panggilan sidang perdana juga belum dihadiri pihak termohon,” kata Lambok.

Dugaan Pemalsuan Menjadi Pokok Perkara

Perkara yang disengketakan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/90/I/2024 tertanggal 10 Januari 2024 mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut pihak pemohon, laporan tersebut kemudian dihentikan melalui penerbitan SP2Lid/SP3 oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Keabsahan penghentian perkara itulah yang kini diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Bekasi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *