Gerak Cepat Satreskrim Polres Musi Rawas: Ungkap Kasus Pembunuhan di BTS Ulu, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

Hukum & Kriminal

MUSI RAWAS wantaranews.com– Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas menunjukkan komitmen dan kesigapan tinggi dalam merespons tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

 

Dalam waktu singkat, jajaran Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, serta tindak pidana penadahan yang menggemparkan warga Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

 

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada 20 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku:

TW Bin TK (25), warga Desa Suka Makmur, yang diduga menjadi pelaku utama atas tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, atau pencurian biasa (dijerat dengan pasal 459, 479, dan 476 KUHP).

 

TS Als An (21), warga Desa Kota Baru, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan (dijerat dengan pasal 591 KUHP).

 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

1 bungkus plastik obat kuat (merk Urat Madu).

1 unit Handphone Realme berwarna hitam.

1 unit Handphone VIVO berwarna biru.

1 unit sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam tanpa nomor polisi.

 

Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra dan Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman di Mapolres Musi Rawas.

 

Kronologi Penemuan dan Pengungkapan

Peristiwa tragis ini bermula dari hilangnya korban bernama Rozi sejak tanggal 5 Juni 2026. Korban dilaporkan berpamitan kepada istrinya untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor. Namun, setelah sekian lama tidak kembali, keluarga korban mulai melakukan pencarian.

Titik terang muncul pada 19 Juni 2026, ketika pihak keluarga menemukan informasi bahwa ada warga di SP 6, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu yang membeli ponsel bekas. Setelah dilakukan pengecekan, ponsel tersebut dipastikan milik korban.

 

Temuan ini segera dilaporkan ke Polsek BTS Ulu. Keesokan harinya, pada 20 Juni 2026, jenazah korban ditemukan di tepi sungai di Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu.

 

Dalam keterangannya, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Berkat sinergi antara Satreskrim Polres dan Polsek BTS Ulu, kami berhasil mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan. Kasus ini saat ini tengah kami dalami secara intensif untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan sebagai bentuk keadilan bagi pihak keluarga korban,” tegas Kapolres.

 

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari tersangka yang mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum di wilayah hukum Polres Musi Rawas; tim kepolisian akan selalu sigap untuk melakukan penindakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *