Adanya Laporan Dari Masyarakat Bahwa Akan Terjadi Transaksi Narkotika , Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Ringkus Pelaku IR Berikut Barang Bukti 

News

LUBUK LINGGAU wantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dan mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

 

Tersangka berinisial IR (31), seorang pria yang tercatat sebagai warga Jalan Cereme, Gang Slamet, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Ia tak berkutik saat diringkus polisi pada Rabu malam, 3 Juni 2026, sekira pukul 22.50 WIB.

 

Kronologis Penangkapan dan Pengungkapan

 

Operasi penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang menginformasikan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.

 

Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung memimpin personelnya bergerak ke lapangan guna melakukan penyelidikan mendalam. Pada pukul 22.50 WIB, setibanya di lokasi yang dimaksud, tim mendapati seorang laki-laki yang sedang berdiri menunggu di depan sebuah warung dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

 

Tanpa buang waktu, anggota Satresnarkoba langsung merangsek mendekati pria tersebut. Tersangka yang kemudian diketahui beridentitas IR ini berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan berarti.

 

Sabu Disembunyikan di Atas Aspal Jalan

 

Setelah diamankan, tersangka IR bersikap kooperatif dan menunjukkan langsung tempatnya menyembunyikan barang haram tersebut kepada petugas. Benar saja, tidak jauh dari posisi tersangka diamankan—tepatnya di atas aspal jalan sebelum jembatan Batu Urip—petugas menemukan barang bukti terlarang yang disembunyikan dalam jarak yang tidak berjauhan, meliputi:

 

* Paket 1: 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,53 gram.

* Paket 2: 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49,04 gram.

* Total Barang Bukti: Keseluruhan sabu yang berhasil disita mencapai berat bruto 147,57 gram.

 

Mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar, tersangka IR beserta seluruh plastik klip berisi sabu tersebut langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau demi kepentingan pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna membongkar jaringan yang berdiri di belakangnya.

 

Ancaman Hukuman Berlapis

 

Atas tindakan nekatnya menjadi perantara jual beli narkoba golongan I dalam jumlah besar, tersangka IR kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat. Penyidik menyangkakan pasal berlapis kepada tersangka, yakni:

 

* Primer: Pasal 114 ayat (2) Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

* Subsider: Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Keberhasilan jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP M. Romi ini sekaligus menyelamatkan ribuan jiwa generasi muda di Kota Lubuk Linggau dari bahaya ketergantungan narkotika. Polres Lubuk Linggau menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum mereka.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *