Wartawan Subang Harun Masih Ditahan Polisi, PWI Nilai Ada Potensi Kriminalisasi Pers

Uncategorized

Wantaranews.com – SUBANG

Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Subang menyoroti penahanan wartawan Harun yang saat ini masih menjalani proses hukum terkait pemberitaan yang ditulisnya. PWI menilai kasus tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Harun, yang sehari-hari meliput isu pemerintahan dan kebijakan publik di Kabupaten Subang, dilaporkan ke pihak kepolisian atas berita yang diterbitkannya beberapa waktu lalu. Hingga kini, pihak pelapor maupun aparat penegak hukum belum menyampaikan secara rinci substansi laporan dan pasal yang disangkakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Subang, H. Nano Suwarno SH, mengatakan sengketa terkait pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Penggunaan pasal pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistik berpotensi mencederai kebebasan pers,” ujar Nano, Minggu (25/5/2026).

Menurut Nano, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu karya dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik atau bukan. Karena itu, ia berharap seluruh pihak mengedepankan penyelesaian sesuai koridor hukum pers.

Sementara itu, Harun menyatakan berita yang ditulisnya telah disusun berdasarkan data, hasil konfirmasi, dan mengikuti kaidah kode etik jurnalistik. Ia mengaku siap memberikan penjelasan terkait proses peliputan apabila diminta oleh Dewan Pers.

Kasus tersebut juga memunculkan perhatian sejumlah kalangan terhadap pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Dalam UU Pers, penyelesaian sengketa pemberitaan diutamakan melalui mekanisme hak jawab, koreksi, dan mediasi Dewan Pers.

PWI Subang menilai penggunaan jalur pidana terhadap karya jurnalistik berisiko menimbulkan efek ketakutan di kalangan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Karena itu, PWI Subang menyatakan akan memberikan pendampingan terhadap Harun serta meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip kebebasan pers dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *