Dugaan Mark-Up Dana BOS SMPN 1 Binong Capai Rp300 Juta, Penjualan Seragam 2025 Ikut Disorot.

News

Wantaranews, Subang – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Binong menjadi sorotan setelah muncul analisis potensi selisih anggaran yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan jumlah siswa sekitar 1.176 orang, sekolah tersebut diperkirakan menerima dana BOS sebesar Rp1.100.000 per siswa per tahun. Dengan demikian, total dana BOS yang dikelola sekolah diperkirakan mencapai sekitar Rp1.293.600.000 per tahun yang bersumber dari APBN.

Dari simulasi analisis penggunaan anggaran, sejumlah pos dinilai rawan terjadi mark-up seperti pengadaan buku pelajaran, alat tulis kantor (ATK), pengadaan perangkat teknologi, hingga pembayaran honor guru honorer.

Jika terjadi secara bersamaan, potensi selisih anggaran diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp327 juta per tahun.
Selain itu, muncul informasi dari salah satu sumber mengenai penjualan seragam sekolah kepada siswa pada tahun 2025 melalui pihak tertentu yang berkaitan dengan lingkungan sekolah.

Dalam ketentuan pengelolaan pendidikan, sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan praktik jual beli seragam kepada siswa. Hal tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang menyebutkan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau memperjualbelikan seragam kepada peserta didik.

Sementara pengelolaan dana BOS harus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menegaskan bahwa penggunaan dana BOS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan.

Apabila dalam pengelolaan dana BOS ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran atau mark-up yang merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara serta pengembalian kerugian negara.

Sementara itu, upaya awak media untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala SMP Negeri 1 Binong, H. Saenudin, belum mendapatkan tanggapan. Wartawan telah beberapa kali mendatangi kediamannya serta mencoba menghubungi melalui telepon, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi.

Pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari negara diharapkan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan yang dapat merugikan dunia pendidikan. (Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *