ART Indonesia-AS Perkuat Posisi Ekspor Nasional dan Tetap dalam Koridor Kedaulatan Negara

News

Wantaranews, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan Agreement Reciprocal Tariff (ART) Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) merupakan bagian dari strategi diplomasi ekonomi untuk memperkuat akses pasar ekspor nasional kepada komoditas unggulan.

Perjanjian dagang bilateral ini sekaligus merespons berbagai hambatan non-tarif yang selama ini menjadi sorotan dalam hubungan dagang bilateral kedua negara.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi berbagai pandangan yang berkembang mengenai Agreement on Reciprocal Trade  antara Indonesia dan AS.

Dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (3/3/2026), Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa selama proses negosiasi ART dengan AS, pemerintah telah melakukan koordinasi internal lintas Kementerian/Lembaga.

Kesepakatan tersebut hanya akan berlaku setelah melalui mekanisme pengesahan domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diawali dengan penyampaian kepada DPR untuk memperoleh persetujuan ratifikasi apabila dipersyaratkan, atau melalui penetapan Peraturan Presiden apabila tidak memerlukan persetujuan DPR.  “Kesepakatan tersebut akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum nasional masing-masing negara telah selesai dilaksanakan. Indonesia dan AS juga telah sepakat untuk membentuk mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan implementasi ART,” jelas Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto.

Menyoroti dampak konkret yang diperoleh kedua negara dalam ART tersebut, Indonesia dinilai mampu memperoleh manfaat yang signifikan dengan mengamankan sejumlah pokok-pokok krusial diantaranya tarif 0 persen terhadap 1.819 pos tarif produk pertanian dan industri penting, seperti minyak kelapa sawit, kopi, kokoa, rempah-rempah, karet, komponen elektronik dan komponen pesawat, serta tarif 0% bagi produk tekstil dan apparel asal Indonesia. Hal tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi lebih dari 4 juta pekerja pada sektor terkait.

Lebih lanjut, kesepakatan tersebut juga tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Indonesia tetap pada prinsip politik luar negeri bebas aktif, tidak terikat pada blok kekuatan tertentu, serta memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan kebijakan nasional.

Adapun, Indonesia juga tetap aktif menjalin hubungan ekonomi dengan berbagai mitra dagang, baik itu melalui perjanjian bilateral, regional, maupun multilateral.

Menghormati Kedaulatan Nasional

Dalam implementasinya, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan dalam ART tetap menghormati kedaulatan dan proses hukum nasional di Indonesia, serta tidak terdapat kewajiban otomatis maupun tanpa syarat bagi Indonesia untuk mengadopsi kebijakan AS di masa mendatang.

Komitmen yang disepakati kedua belah pihak bersifat koordinatif dan mendorong upaya penyelarasan, dengan setiap keputusan tetap melalui proses domestik yang berlaku serta berpedoman pada hukum nasional dan mekanisme konstitusional Indonesia.

Selain itu, kedua belah pihak juga memiliki hak yang setara untuk mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah proses konsultasi, sehingga keseluruhan pengaturan dalam ART tetap berada dalam koridor kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia.

Berbagai dinamika politik domestik di AS, termasuk perkembangan putusan Mahkamah AS (SCOTUS), telah menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses ART.

Dengan demikian, keputusan penandatanganan ART merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi ketidakpastian kebijakan tarif AS, mengingat tarif tetap menjadi instrumen utama dalam kebijakan perdagangan negara tersebut dan berpotensi tetap digunakan melalui berbagai dasar hukum lain selain IEEPA.

Ke depan, Pemerintah AS masih memiliki sejumlah instrumen hukum lain untuk menerapkan tarif, dan berencana memulai berbagai investigasi terhadap praktik dagang negara-negara mitranya.

Dalam konteks tersebut, posisi Indonesia menjadi lebih terkelola dan terukur karena berbagai isu yang berpotensi menjadi objek investigasi telah dinegosiasikan dan disepakati lebih awal dalam kerangka ART.

”Pemerintah Indonesia tentunya akan terus cermat mengamati situasi geopolitik global dan berhati-hati dalam melanjutkan proses yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan perjanjian ART,” pungkas Haryo Limanseto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *