Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telah Melakukan Pemeriksaan Terhadap Saudara ZH Sebagai Tersangka Yang Didampingi Penasihat Hukumnya,”

Hukum & Kriminal

Gorontalo wantaranews.com -Konten kreator Gorontalo yang dikenal dengan nama Ka Kuhu kini resmi menyandang status tersangka.

Namun, ada satu hal yang diluruskan polisi. Yaitu perkara ini bukan sangkaan pencemaran nama baik, melainkan masuk kategori penghinaan.

Kontwn kreator yang dikenal Ka Kuhu dengan nama asli Zainudin Hadjarati ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah dilaporkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong.

 

Awalnya, publik mengira perkara ini berhenti di tudingan pencemaran nama baik. Namun, polisi menyebut kasusnya lebih spesifik.

Duduk perkaranya bermula dari konten yang menyebut Rektor UMGO dengan istilah yang dinilai merendahkan, yakni “seekor Kadim”. Dari situlah laporan dilayangkan dan proses hukum berjalan.

 

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Zainudin Hadjarati dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka yang didampingi penasihat hukumnya,” kata Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa, 10 Februari 2026.

 

Maruly menegaskan, pasal yang disangkakan bukan pasal pencemaran nama baik, melainkan pasal penghinaan.

Penyidik menjerat Ka Kuhu dengan Pasal 433 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441.

“Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, tapi penghinaan,” tegas Maruly.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo jelasnya, Ditreskrimsus.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *