Wantaranews – Pulau Pisang
Beredar informasi di tengah masyarakat baru-baru ini tentang adanya beberapa paket proyek fisik di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan pertanahan ( Disperkimtan ) Kabupaten Pulang pisau provinsi Kalimantan Tengah tidak terlaksana.
Meski beberapa pekerjaan tidak dilaksanakan oleh penyedia jasa (rekanan) namun karena mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) , Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta unsur terkait lainya sehingga penyedia jasa melakukan proses pencairan uang muka sebesar 30 ( tiga puluh ) persen dan berhasil mengantongi Uang tunai Ratusan juta rupiah.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat sejumlah paket proyek tersebut sengaja tidak dilaksanakan oleh penyedia jasa ( rekanan) dan indentitas rekanan diduga mantan ASN di salah satu SKPD Pulang pisau.
Tentunya kejadian tersebut cukup mencengangkan, dimana kejadian tersebut kini menjadi sorotan publik, dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Kinerja KPA ,PPTK, dan Konsultan Pengawas dalam melakukan pengawasan kini dipertanyakan, akibatnya memberikan dampak negatif di tengah masyarakat tentang kurang lemah nya pengawasan program kegiatan di Disperkimtan.
Menyikapi Kebenaran informasi tersebut media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) Disperkimtan Kabupaten Pulang pisau, Elena Fransisca, ST.MT, melalui handphone pribadi nya, kamis 8/1 / 2026.
” Pekerjaan di depan kantor disperkimtan memang terlambat, tetapi setelah melalui pemeriksaan dan pengawasan disetujui adanya penambahan/perpanjangan waktu pelaksanaan selama 50 hari ” Terang Elena.
Ia juga mengatakan bahwa untuk keterangan lebih lanjut elen sapaan akrabnya mempersilahkan datang ke kantor untuk konfirmasi lebih lanjut.
” Untuk lebih jelas nya nanti hari Senin ke kantor ya pak ” Lanjut nya.
Media ini juga berupaya menghubungi salah satu PPTK Disperkimtan untuk meminta keterangan lebih lanjut ,namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Terkait.
Mengingat pentingnya pengawasan terhadap semua program yang sudah berjalan maka Pemkab pulang pisau melalui Inspektorat harus memberikan sangsi tegas kepada semua pihak yang terlibat, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.(M.sapawi)

