Mangkir 2 Kali Dari Panggilan Penyidik, Marten Yang Buron Selama 5 Bulan Diamankan Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo di Kota Manado

News

wantaranews.com Polda Gorontalo -Yosi Marten Basuar ( YMB) alias Ateng, orang yang selama ini selalu berkomentar tentang pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di gorontalo dan menantang aparat kepolisian menangkapnya akhirnya bungkam.

Pelaku PETI tambang emas di pahuwato, boalemo dan beberapa wilayah lainnya ini sebelumnya sempat menjadi pembicaraan nitizen di media sosial karena menantang Kapolres Boalemo pada pertengahan tahun 2025 lalu, tantangan tersebut dilakukan YMB kepada kapolres Boalemo yang melakukan penegakkan hukum terhadap Tambang ilegal miliknya.

Bukannya takut atau mengaku bersalah, YMB malah menghalangi petugas di TKP dan mendatangi Polres Boalemo dan berdebat mulut dengan kapolres dengan live di media disosial miliknya.

Hal tersebut menjadikan kesan seolah marten kebal hukum dan bisa melakukan PETI tanpa khawatir ditangkap. Namun klaim tersebut tidak sesuai dengan perilakunya dihadapan hukum, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik polda gorontalo dan penyidik polres boalemo, dan dari hasil pengecekan penyidik tidak bisa menemukan Yosi Marten Basuar di alamat domisilinya maupun beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian.

Alih alih sembunyi menghilangkan jejak, dalam pelariannya marten malah selalu mengupload tantangan kepada polda gorontalo dan polres boalemo untuk bisa menangkapnya dan mangancam akan membuka tuduhan bahwa oknum penyidik sebagai backing PETI yang merugikan dirinya.

Hal tersebut disampaikan oleh DIRRESKRIMSUS Polda Gorontalo KBP Dr., Maruly Pardede ,SH, SIK, MH didepan rekan rekan media pada hari jumat 26 Desember 2025 jam 14.30 WITA di Polda Gorontalo ” Yah betul,

Yosi Marten Basuar alias ateng diamankan penyidik pada tanggal 24 Desember 2025 di kota manado.

Selama ini Yosi Marten Basuar mangkir 2 kali dari panggilan penyidik dan selalu berpindah pindah tempat, katanya Dirreskrimsus.

Lebih lanjut disampaikan Dirreskrimsus, Dari hasil penelusuran kita terhadap manifest penerbangan dari bandara, atas nama Yosi Marten Basuar terlacak berpindah pindah tempat di jakarta, banjarmasin, ternate, makasar dan terakhir di manado.

Hal tersebut yang menjadikan penyidik perlu waktu untuk mendapatkan Yosi Marten Basuar untuk dibawa ke Polda Gorontalo. Yosi Marten Basuar merupakan residivis yang sudah beberapa kali berhadapan hukum baik di timika, sorong dan ternate.

Lanjut Dirreskrimsus, Dan memang track recordnya selalu berpindah tempat di satu kota, berbuat pidana dan kabur ke kota lain. Yosi Marten Basuar saat ini diamankan dipolda gorontalo untuk proses penyidikan dengan sangkaan pasal 158 UU minerba dengan sanksi pidana 5 tahun denda 100 milyar. Peran YMB sebagai pengusaha/ pemodal kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin dimana tersangka lainnya yang merupakan operator, pengawas dan pekerja tambang ilegal milik YMB, berkas perkaranya sdh P21.

Terkait klaimnya punya bukti keterlibatan kasubdit tipidter terhadap kegiatan PETI miliknya, justru Yosi Marten Basuar ini sangat kecewa kepada kasubdit tipidter karena telah melakukan penegakkan hukum terhadap tambang emas ilegal mililnya sehingga YMB selalu menjelek2 kan kasubdit tipidter Akbp Firman. Namun dugaan yang dituduhkan tetap akan didalami. Bapak kapolda Gorontalo sudah memerintahkan Propam untuk mendalami hal tersebut, katanya Dirreskrimsus akhirnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *