Wantaranews.com – Mamuju
Yusbar, S.Ag., MA. Seorang warga Mamuju Provinsi Sulawesi Barat mengaku hingga kini belum mendapatkan dokumen kepemilikan kendaraan yang dibelinya sejak tahun 2016 di sebuah showroom mobil di Makassar.
Mobil tersebut dibeli secara sah di showroom milik PT Adhiyatma Makassar dengan nomor Polisi DD 1170 HZ. Saat itu, kendaraan masih berada dalam penguasaan showroom dan dijual sebagai unit resmi perusahaan. Dengan keyakinan penuh, korban membayar harga mobil sebesar Rp165 juta, namun Rp15 juta di antaranya ditahan oleh pihak keluarga yang membantu proses pembelian dan pengurusan administrasi.
“Alasannya, uang itu ditahan untuk proses balik nama. Katanya, BPKB tidak bisa diambil kalau belum balik nama,” ungkap Yusbar ke media ini, Kamis 18 Desember 2025.
Namun, persoalan muncul ketika proses balik nama justru dilakukan atas nama anggota keluarga, bukan atas nama korban selaku pembeli sah. Alasan yang disampaikan saat itu, korban berdomisili di Sulawesi Barat sehingga disebut tidak memungkinkan dilakukan balik nama langsung.
Seiring waktu, janji penyelesaian terus berubah-ubah. Hingga bertahun-tahun kemudian, dokumen kendaraan tak kunjung diserahkan. Bahkan, uang Rp15 juta yang ditahan baru dibicarakan kembali setelah berulang kali diminta.
Masalah kian rumit ketika korban mendapat kabar bahwa BPKB kendaraan tersebut dinyatakan hilang. Di saat yang sama, showroom tempat mobil dibeli, PT Adhiyatma Makassar, diketahui sudah tidak beroperasi lagi.
“Katanya hilang, dan showroom-nya juga sudah tidak ada. Jadi tidak jelas hilangnya di mana,” ujar Yusbar.
Kini, setelah sembilan tahun berlalu, korban berupaya mencari kejelasan hukum. Pada tahun 2025, ia mendatangi pihak kepolisian di Makassar untuk menanyakan prosedur penerbitan BPKB duplikat. Namun, ia diminta terlebih dahulu mengurus surat keterangan kehilangan, sementara lokasi pasti hilangnya dokumen masih simpang siur.
Korban mengaku kebingungan karena proses administrasi harus dilakukan di Makassar, sementara ia berdomisili di luar daerah. Hingga kini, ia masih berusaha menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan berharap ada solusi hukum yang adil.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan kendaraan, peran pihak perantara, serta tanggung jawab penjual kendaraan bermotor. Korban berharap ada perhatian dari aparat dan pihak terkait agar persoalan yang menimpanya tidak dialami oleh masyarakat lain. @ TY

