Wantaranews – Kota Bekasi
Program bantuan Rp100 juta per RW yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi kembali menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan kepada anggota DPRD. Salah satu anggota legislatif, Rizki Topananda dari PKB, mengungkap bahwa masih banyak masyarakat yang kebingungan dengan mekanisme, aturan teknis, serta arah penggunaan anggaran tersebut.
Menurut Rizki, sejak awal program ini disampaikan seolah dapat dipakai untuk berbagai kebutuhan lingkungan, namun kemudian aturan berubah dan fokusnya dipersempit hanya pada kegiatan infrastruktur serta sarana-prasarana. Perubahan tersebut membuat sejumlah RW tidak siap dan tidak memahami apa saja yang diperbolehkan atau dilarang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi di tingkat bawah. Banyak RW dan kelompok masyarakat (POKMAS) yang belum memahami proses pembentukan, pengesahan, hingga tahap pencairan dana yang harus melalui lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Akibatnya, pelaksanaan di lapangan menjadi tidak seragam dan menimbulkan kebingungan.
Masalah lainnya adalah waktu pelaksanaan yang dinilai terlalu mepet menjelang akhir tahun, sehingga dikhawatirkan tidak optimal dalam realisasi kegiatan. Warga berharap adanya kejelasan aturan sejak awal agar perencanaan bisa dilakukan dengan matang dan tidak terburu-buru.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan bahwa dana hibah Rp100 juta per RW tidak boleh dipakai untuk pembangunan infrastruktur fisik. Ia menekankan bahwa anggaran tersebut seharusnya difokuskan pada pengadaan barang atau fasilitas yang bermanfaat langsung bagi warga, seperti tenda, kursi, kipas angin, sound system, CCTV, atau kebutuhan lain yang menunjang kegiatan kemasyarakatan.
Penegasan ini disampaikan agar dana tidak tumpang tindih dengan anggaran pembangunan infrastruktur lainnya, sekaligus memastikan bahwa uang tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di tingkat RW.(ADV)

