Wantaranew.com – Mamuju
Warga masyarakat desa Sampaga yang kontra dengan adanya Tambang Pasir, mengadakan penutupan jalan yang terletak di dusun DATO desa Sampaga, Kecamatan Sampaga, Kabupaten mamuju. (19 – September – 2024.) Penutupan jalan umum atau fasilitas publik yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu kepentingan umum dan aktivitas masyarakat.
Tindakan tersebut dinilai banyak kalangan melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang – undangan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui terkait dengan perusakan fasilitas umum: Perusakan fasilitas umum merupakan tindakan kriminal yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. Ancaman pidana untuk pelaku perusakan fasilitas umum adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Perusakan fasilitas umum merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang atau lebih sehingga membuat barang tersebut tidak utuh lagi atau tidak sempurna. Perusakan fasilitas umum dianggap sebagai tindak pidana karena memenuhi unsur-unsur yang telah dijelaskan sebelumnya, seperti adanya subjek, kesalahan, dan pelanggaran hukum. Pengrusakan pasilitas umum yg dimaksut jalan umum yaitu penutupan. Rusak di maksut, tidak
utuh dapat di lalui oleh masyarakat.
Camat Sampaga bersama TNI polri turun langsung membuka jalan yang ditutup oleh warga masyarakat dusun Dato desa sampaga. Camat Sampaga Muhammad Yusuf bersama Kapolsek Sampaga Iptu Alamsyah Danpos Ramil kecamatan Sampaga Serka Agustang, memberikan pemahaman tentang aturan dan hukum kepada masyarakat desa Sampaga.
Muh. Yusuf juga menyampaikan bahwa Perusakan fasilitas umum dianggap sebagai tindak pidana karena memenuhi unsur-unsur yang telah dijelaskan, seperti adanya subjek, kesalahan, dan pelanggaran hukum. pinta Muh. Yusuf.
Di tempat yang sama Damposramil Sampaga Serka Agustang Mengatakan bahwa Pembukaan jalan Dusun Dato Desa Sampaga kabupaten Mamuju yang selama satu pekan di tutup oleh warga yang menolak hadirnya perusahaan tambang pasir akhirnya berjalan aman dan kondusif,” kata Serka Agustang kepada Media ini.
Damposramil Sampaga berterimaksih kepada semua pihak telah membantu mengadvokasi serta mengawal upaya pihaknya membuka jalan yang ditutup tersebut dan berharap, kedepannya warga tidak mengulangi tindakan yang merugikan banyak orang. Apalagi, tindakan yang berlawanan dengan hukum. Ungkap Damposramil Sampaga. @ Texan Yosafat