wantaranews.com-LUBUKLINGGAU – Kedua tersangka berinisial MR (17) dan IN (17) ditangkap bersama 312 butir ekstasi yang siap diedarkan di wilayah Lubuklinggau.
Waka Polres Lubuklinggau, Kompol Asep, bersama Kasat Narkoba, Iptu Nopera, memimpin langsung konferensi pers yang menjelaskan kronologi penangkapan.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 14.15 WIB, polisi mengamankan tersangka di Jalan Cereme, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Tersangka MR dan IN diketahui baru saja menerima kiriman ekstasi dalam jumlah besar.
Penangkapan bermula saat Satresnarkoba mendapat informasi mengenai transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 100 butir ekstasi biru dengan berat bruto 49,74 gram. Operasi kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Lubuk Tanjung, yang menghasilkan penemuan 212 butir ekstasi tambahan, dengan berat bruto 90,38 gram.
Menurut pengakuan MR, ini adalah pertama kalinya ia mengambil ekstasi dari daerah Bayung Lencir, Musi Banyuasin, atas ajakan temannya.
Namun, polisi menduga jaringan pengedaran narkoba ini lebih luas dan sedang melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri sumber dan jaringannya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka mencakup 312 butir ekstasi, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi gelap ini,”
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan polres lubuklinggau dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya.(suwandhi.s )