Labuhanbatu, wantaranews.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan keseriusan mereka dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa, 3 September 2024, satuan yang dipimpin oleh Kanit 2 Satres Narkoba IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H., berhasil menangkap seorang wanita berinisial DDS (32), alias Dita, di sebuah hotel di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 49,61 gram.
Dita, warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, juga diketahui menggunakan sebuah handphone android berwarna pink untuk berkomunikasi dan menjalankan aksinya. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial W, yang kini dalam proses pengejaran oleh pihak berwajib.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kami serius dalam menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba, terutama yang merusak generasi muda,” ujar Kasi Humas. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pengembangan terhadap jaringan narkoba yang melibatkan pelaku masih terus berjalan.
Upaya berkelanjutan Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika ini diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkoba di wilayah tersebut. (Zulkarnain)