Kisru pro kontra izin perusahaan tambang mendapat reaksi

Breaking News Hukum & Kriminal

Wantaranews.com – Mamuju

Masyarakat desa Sampaga Kecamatan Sampaga Mamuju. Demonstrasi yang di lakukan oleh Aliansi Masyarakat Desa Sampaga di Kantor DLHK Provinsi Sulawesi Barat baru baru ini, mendapat tanggapan serius dari Kepala Desa Sampaga. Agus Salim. (5 September 2024 ).

Sementara, Camat Sampaga Muhammad Yusuf, membenarkan hal tersebut, menurutnya ada pro kontra warga di Sampaga, ada diskomunikasi.

Mengenai izin, bukan kewenangan mereka, itu kewengan PTSP Provinsi. Harus ada ijin lingkungan, UKL-UPL juga melakukan koordinasi ke Balai Sungai Kementrian PU, melakukan pengkajian teknis sebelum memberikan izin.

Selaku camat Sampaga ia menegaskan, tentunya tidak ingin merugikan warga.

Seperti yang di beritakan Nuansa.info edisi, 4 September 2024 dgn judul. Perusahaan Tambang dan Kepala Desa Sampaga Diduga Bekerja Sama Memalsukan Dokumen. Hasil pernyataan koordinator aksi di tepis oleh Agus Salim, selaku Kepala desa.
Beliau menyampaikan “Pernyataan koordinator aksi Andi Haeruddin mengenai adanya pemalsuan dekomen, sama sekali tidak benar. Kami tidak perna memalsulkan dokumen dan apa lagi memberikan uang kepada warga untuk bertanda tangan”

Lebih lanjut. “Pernyataan bahwa kami, melakukan pengancaman terhadap warga juga tidak benar. Apa lagi dengan cara mengancam keluar dari Perumahan nelayan. Itu bukan hak kami. Tegasnya.

Sebagai pemerintah Desa, tentunya merespon baik rencana perusahaan Tambang yang akan bermohon oprasional di Sampaga. Karena pasti akan memberikan PAD Desa, membuka lapangan kerja bagi warga sampaga. Ini niat baik kami. Kalau ada warga yang menolak. Saya hargai itu. Tetapi ingat.

Masi lebih banyak warga kami yang berharap perusahaan itu dapat beroprasi. Kami sering ke banjiran. Air sungai sering meluap. Karena terjadi pendangkalan aliran sungai Sampaga utamnya di sekitar muara. Kasihan warga kami. “

Di komfirmasi via tlp. Camat Sampaga Muhammad Yusuf membenarkan hal tersebut. Menurutnya. “Ada pro kontra warga kami di sampaga. Ada diskomunikasi.

Mengenai izin. Bukan kewengan kami. Itu kewengan PTSP provinsi. Harus ada ijin lingkungan UKL-UPL juga melakukan koordinasi ke Balai Sungai kementrian PU melakukan pengkajian teknis sebelum memberikan izin. Selaku camat Sampaga saya tegaskan. tentunya tidak ingin merugikan warga kami.

Kami sudah di komfirmasi oleh Pihak perusahaan dan provinsi. Katanya akan melakukan Sosialisasi ke warga. Krn itu permintaan kami. Jangan beroperasi sebelum Sosialisasi ke warga kami. Insya Allah kami akan pasikitasi waktu dekat ini. Pungkasnya. @  Texas Yosafat

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *