50 Anggota DPRD Indramayu Resmi Dilantik Masa Jabatan 2024-2029

Pemerintahan

Wantaranews.com – Indramayu

Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Pelantikan pengambilan sumpah janji anggota DPRD berjalan kondusif, rapat paripurna dilangsungkan di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, dalam agenda Pengucapan Sumpah Janji dewan anggota baru masa jabatan 2024-2029, oleh Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Yogi Dulhadi di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu, Jum’at, 30 Agustus 2024.

Rapat Paripurna DPRD dihadiri Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, Forkompinda, Kejari, Ketua PN, Kapolres, Dandim 0616, Kepala Kemenag, Camat se Kabupaten Indramayu dan para undangan.

Pembukaan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti oleh semua yang hadir.

Rapat paripurna DPRD Indramayu dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni, S.IP, menjelaskan pada hari ini dalam rangka rapat paripurna untuk malaksanakan sumpah janji anggota dewan terpilih, masa jabatan tahun 2024-2029, oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

H. Amroni. S.IP, dalam rapat paripurna DPRD Indramayu menyampaikan Kepada yang terhormat , Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, Pimpinan segenap anggota DPRD Indramayu, Forkompinda, Ketua PN Indramayu, Ketua Pengadilan Indramayu, Kepala Lapas, Sekda Indramayu, Kepala Instansi Vertikal, Wakil Bupati, Kepala OPD Indramayu, Kepala lingkup Sekda Indramayu, Camat se Kabupaten Indramayu, Para Pimpinan Partai politik, Organisasi pemuda, LSM di Kabupaten Indramayu, Para Wartawan dan undangan.

Perkenankan kami atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, mengucapkan terima kasih yang setulus tulusnya, atas penghargaan yang setinggi tingginya atas kehadiran saudara saudara dalam undangan kami untuk mengikuti rapat paripurna pada hari ini.

Lanjut H. Amroni menyampaikan, untuk tertibnya rapat pari purna akan sampaikan susunan rapat paripurna selengkapnya sebagai berikut,

Pertama Pembukaan, Kedua Pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat atas nama Presiden RI, Ketiga Mengucapkan Sumpah atau Janji

Ke empat penandatanganan berita acara, Ke lima pelimpahan jabatan dari ketua masa jabatan 2019-2024 ke ketua sementara jabatan 2024-2029, Ke enam sambutan dari ketua sementara masa jabtan 2024-2029, DPRD Kabupaten Indramayu, Ke tujuh Pembacaan sambutan Menteri Dalam Negeri, Delapan Pembacaan do’a dan Sembilan penutup.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, pada hari ini Jum’at, 30 Agustus 2024, dinyatakan resmi dibuka oleh Ketua masa jabatan 2019-2024 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, ungkap . H. Amroni. S.IP.

Dari semua rangkaian acara yang tersusun dengan agenda Rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu berjalan hening, lancar serta persuasif dan terciptanya kondusif

Pembacaan Surat Keputusan Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, H. Ali Fikri, SH., MH.

SK. Gubernur Jawa Barat, nomor ; 171.2 / Kep Pem Otda / 2024, tentang Peresmian Pengangangkatan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Indranayu masa jabatan tahun 2024-2029.

Pimpinan rapat paripurna H. Ali Fikri, menyebutkan nama nama anggota DPRD Indramayu yang diambil janji dan sumpahnya, satu persatu maju kedepan dari nomor urut 1 sampai dengan nomor 50, Rangkaian rapat paripurna tersebut diantaranya terdapat usulan untuk pembentukan Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Indramayu dari DPD Partai Golkar yaitu Drs.H. Muhaemin, M.Si dan DPC Partai PDIP H. Sirojudin, M.Si.

Penyerahan pimpinan rapat sementara dari masa jabatan dari 2021-2024 ke pejabat 2024-2029. Serah terima paluh pimpinan rapat dan buku memori, Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina untuk membacakan sambutan dari Menteri Dalam Negeri.

“Melalui momentum yang berbahagia ini, mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten/kota yang telah dilantik. Rapat paripurna DPRD Khusus dengan agenda pengucapan sumpah janji anggota DPR, hari ini, hasil pemilihan tahun 2024.merupakan puncak rangkaian pemilihan umum anggota DPRD. (Nanang)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *