Oknum Pegawai BPN Nias Selatan, Diduga Mengintimidasi Wartawan Saat Meliput

Breaking News Hukum & Kriminal

Wartawan adalah sebagai pengawas sosial kontrol dimasyarakat dan di pemerintahan. Didalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang -Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang “Pers”, menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, menjadikannya pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pasal 3 ayat 1 UU tersebut menyatakan pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan penggunaan berbagai media untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Berita selengkapnya

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *