Wantaranews.com – Medan
Pengadilan adalah jalan terakhir bagi setiap orang yang mencari keadilan dan pengadilanlah yang berhak memutuskan seseorang itu dijatuhi hukuman atau dibebaskan dari suatu kasus perkara baik pidana, perdata dan lain sebagainya.
Tapi sangat disayangkan, wakil Tuhan yang ada di Dunia, yang diamanahkan menyelesaikan suatu perkara rakyat yang dipimpinnya melanggar aturannya sendiri, dimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menetapkan pelaksanaan eksekusi Nomor 4/Pdt.Eksekusi/HT/2023/PN LBP atas Ruko di jln. Cemara no. 15 A, Desa Sampali, Kamis (18.7.2024) adalah cacat hukum. Berita selengkapnya