Wantaranews.com – Langkat
Sat Narkoba Polres Langkat dan Polsek jajaran Polres Langkat memasang Spanduk Dilarang mengedarkan dan menjual Narkoba serta sangsi hukumannya, pada hari Minggu tanggal 07 April 2024.
Spanduk larangan tersebut dipasang ditempat strategis dipersimpangan jalan dan lokasi yang dapat muda dibaca oleh warga dan juga dibaca oleh pelaku kejahatan narkoba.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad HS, SIK. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menyatakan ; Jajaran Polres Langkat bersama Forkofinda dan BNN Kabupaten Langkat tetap berkomitmen memerangi kejahatan Narkoba, karena kejahatan Narkoba adalah musuh kita bersama, katanya. Berita selengkapnya
Facebook Comments Box