KPK Panggil Hengki Otak Kasus Pungli Rutan

Breaking News Hukum & Kriminal

wantaranews.com – Jakarta

KPK terus mengusut dugaan korupsi di lingkungan rutan KPK. Hari ini KPK memanggil Kamtib Rutan KPK 2018-2022, Hengki yang menjadi disebut sebagai dalang kasus ini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan hari ini (13/3) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK juga memanggil Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.

“Hari ini (13/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/3).

Selain Hengki, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu:

– Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK)
– Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK)
– Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK)
– Eri Aangga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018)
– Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK)
– Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK)

Sebelumnya diketahui, KPK telah menggelar sidang etik kepada 90 pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Ke-90 orang itu dinyatakan terbukti menerima pungli di Rutan KPK.

Adapun sidang tersebut dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2) lalu. Sebanyak 78 di antaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 di antaranya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.(GilangNawawi)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *