Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Menangkap Sabu seberat 159 Gram dan Extasi 194 Butir Dengan Cara Under Cover Buy

Breaking News

wantaranews.com Lubuklinggau – polres Lubuklinggau menggelar Comperensi pers di gedung Satres narkoba polres Lubuklinggau Sabtu ,2 Maret 2024 sekitar pukul 09: 30. Wib . dimana sat narkoba berhasil ungkap narkoba jenis sabu seberat 100, 72 Gram dan Extasi 100 Butir pada Hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, Jam 13.30 Wib.

diJalan,Trans Sumatera Lubuk Linggau- Lahat Kel. Simpang Periuk kec. Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap

atas nama HERMAN RESIN Bin RESIN, 43 th wiraswasta, warga Marga Bakti, Rt 03 Kel.Marga Bakti Kec.Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuklinggau.

 

dan HENDRA WIJAYA Alias ABAI Bin SARDANI, (33 ) Petani,warga jalan Pelita Lorong Mubarok Rt.08 Kel.Wirakarya Kec.Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

 

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi

LP / A / 09/ II / 2024 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL

Tanggal 29 Februari 2024.

 

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Wakapolres Kompol H. Asep Supriadi didampingi kasat narkoba IPTU NOPERA ENAM JAYA .PUTRA,SH, M.Si menyampaikan kepada wartawan

Pada Hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, sekira pukul 13.30 Wib, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau IPTU NOPERA ENAM JAYA .PUTRA,SH, M.Si bersama Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau IPDA PRAYITNO,SH dan anggota melakukan under cover buy dengan cara memesan Narkotika jenis sabu dari tersangka HENDRA Alias ABAI dan sepakat janji melakukan transaksi di Jln Trans Sumatera Lubuklinggau-Lahat di seberang terminal Simpang Periuk Kel.Simpang Periuk Kec.Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau

 

dan ternyata yang datang tersangka HERMAN RESIN yang tertangkap tangan kedapatan membawa : 1 (Satu) plastik klip bening berisikan : Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 1/2 K dan 100 (Seratus) butir kapsul warna Putih-Biru yang diduga Narkotika jenis extasi, sesuai dengan yang dipesan,

 

selanjutnya dari tersangka HERMAN RESIN didapatkan keterangan bahwa ia hanya diminta untuk mengantarkan Narkotika tersebut oleh tersangka HENDRA Alias ABAI, selanjutnya setelah mengetahui keberadaan tersangka HENDRA Alias ABAI, akhirnya tersangka HENDRA Alias ABAI pun berhasil diamankan dan didapatkan informasi bahwa tersangka HERMAN disuruh oleh tersangka Abai.

 

 

Barang bukti yang ditemukan:

a)1 (Satu) plastik klip bening berisikan : Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto: 100,72 (Seratus koma tujuh dua) gram.

b) 1 (Satu) plastik klip bening berisikan : Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto: 49,71 (Empat puluh sembilan koma tujuh satu) gram.

c) 1 (Satu) plastik klip bening berisikan 5 (lima) plastik klip berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto: 8,64 (Delapan koma enam empat) gram.

d) 194 (Seratus sembilan puluh empat) butir kapsul warna Putih-Biru yang diduga Narkotika jenis extasi, dengan berat bruto: 50,82 (Lima puluh koma delapan dua) gram.

e) 1 (Satu) ball plastik klip bening.

f) 1 (Satu) buah handbag warna hijau tua.

g) 1 (Satu) buah bola lampu warna putih.

h) 1 (Satu) buah kunci gembok beserta anak kuncinya.

i) 1 (Satu) buah pipet plastik warna merah pada ujungnya digunting miring.

j) 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BH 5126 YJ,Noka : MH1JF-D216DK756811,Nosin : JFD2E1755684.

k) 2 (Dua) unit Handphone merk Oppo warna hitam beserta sim cardnya.

 

Status tersangka,Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dan ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui pemufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BANDAR dan KURIR/RESIDIVIS)

 

 

Tersangka dapat digunakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(swndhi.s)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *