wantaranews.com Lubuklinggau -KRONOLOGIS KEJADIAN, Pada hari Jumat tanggal 10 November 2023, sekira jam 15.00 wib korban pergi kerumah adiknya yang beralamat Jalan Cereme Rt. 01 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan . Lubuklinggau Timur lI, kota Lubuk Linggau,
pelaku mengambil sepeda motor korban yang sedang di parkir didepan rumah korban.
Dengan kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Lubuklinggau
Setelah menerima laporan dari pihak korban setelah itu di lakukan serangkaian tindakan penyelidikan, dan akhirnya di dapatkan informasi bahwa di duga pelaku sedang berada Jalan Padat Karya Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
selanjutnya Tim Macan Linggau polres Lubuklinggau yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curanmor tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
kemudian tersangka diintrogasi polisi mengatakan
Bahwa TSK KUSNADI Als KUS dan TSK. DENI APRIYANTO als DENI tersebut telah mengakui melakukan Curanmor dengan cara, saat itu pelaku bersama temannya keliling di kota Lubuklinggau dengan menggunakan sepeda Motor Vario silver milik nya lalu pelaku melihat ada motor Vario 160 CC warna hitam sedang di parkiran, pelaku mengunakan kunci T untuk membuka paksa kunci kontak sepeda motor tersebut, lalu mendorong sp.motor dengan menyetep menggunakan kaki melewati jalan sejahtera Kelurahan cereme Taba sekitar 5 (lima) kilometer kemudian motor tersebut di bawa ke kepala Curup kabupaten Rejang Lebong dan di jual dengan sdr “G” sebesar Tiga juta rupiah, kemudian hasil penjualan di bagi 2 (dua) oleh Tersangka.(*)