wantaranews.com – Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Mantan Direktur Umum TransJakarta, sekaligus Direktur PT Bhanda Ghara Reksa, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) atas dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Jaksa KPK Hardiman Wijaya Putra telah selesai melimpahkan berkas perkar dan surat dakwaan dengan Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke wantaranews.com, Kamis (25/1/2024).
Lanjut Ali, Tim jaksa menguraikan besaran kerugian keuangan negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras berdasarkan penghitungan Tim Accounting Forensik KPK sebesar Rp127,1 Miliar.
Ia juga menambahkan, untuk status penahanan para terdakwa beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. “Sedangkan untuk jadwal sidang masih menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan,” terangnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) di Kemensos.
Adapun, keenam tersangka tersebut diantaranya, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan.
Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.