Aliansi Peduli Aceh Tenggara Demo Kejari, Penyidik Jangan Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Korupsi

Breaking News Korupsi

Wantaranews.com – Aceh Tenggara

Aliansi Peduli Aceh Tenggara menggelar aksi demo didepan kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada hari Rabu 25/10/2023, Dahrinsyah Koordinator Aksi pada saat berorasi dari atas kap mobil dengan pengeras suara mengatakan, menyikapi retorika hukum terhadap penanganan kasus korupsi di Lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, penanganan kasus korupsi pengadaan Benih Jagung Hibrida Tahun Anggaran 2020 sumber dana dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) APBK dengan pagu sebesar Rp 2,8 Milyar Rupiah.

Dahrinsyah meneruskan, dimana dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini sebelumnya kami ketahui pihak penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melakukan penyelidikan terhadap penyaluran Benih Bibit tersebut, namun kami menduga ditengah penyelidikan kasus itu, penyidik diduga memberhentikan penyelidikan terhadap penyaluran Benih Bibit itu, kami juga menduga penyidik Kejaksaan mengalihkan penyelidikan terhadap Belanja Barang, artinya penyidik Kejaksaan mengesampingkan penyelidikan terhadap penyaluran Bibit Jagung Hibrida berpindah melakukan penyelidikan terhadap dugaan mark-up belanja barang pengadaan Benih Jagung Hibrida, namun tetap kami apresiasi karena telah menetapkan 4 orang tersangka dan sudah inkrahc.

Dalam hal ini kami menduga pihak penyidik Kejaksaan tidak sepenuhnya menyelesaikan kasus ini, terkesan memilih-milih orang untuk ditersangkakan, juga terindikasi ada yang ditutup-tutupi, kenapa pihak Kejaksaan sebelumnya mengesampingkan penyelidikan terhadap penyaluran Benih Jagung tersebut. Nah apa alasan pihak Kejaksaan mengesampingkan penyelidikan terhadap penyaluran benih jagung tersebut? kami duga penyidik Kejaksaan memilih-milih orang yang untuk ditersangkakan seharusnya Pihak Kejaksaan mengejar Ketua Tim Penyaluran Benih Jagung tersebut, sebab kami duga didalam penyaluran Benih Jagung Hibrida Tahun 2020 tersebut diduga banyak penerima piktif atau disinyalir ada oknum menggunakan akelompok Tani piktif untuk menguasai bantuan tersebut, untuk menutupi perbuatannya kelompok tani piktif dijadikan alat melengkapi administrasi seolah-olah benih jagung tersebut telah disalurkan.

Dalam penanganan kasus ini kami duga pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara hanya melakukan beretorika hukum, kata Dahrinsyah Koordinator Aksi Demo.

Penanganan dugaan kasus korupsi dana Zakat, Infaq dan Shadokah (ZIS) tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 3,5 Milyar Rupiah untuk Pembangunan Rumah Masyarakat Kurang Mampu sebanyak 70 unit, didalam kasus ini lagi-lagi diduga pihak penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara memilih-milih orang untuk dijadikan tersangka, artinya pihak Kejaksaan berfokus terhadap pemangkasan dana yang dilakukan oleh Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, nah kenapa pihak Kejaksaan tidak kroscek kelapangan. Artinya meninjau fisik rumah-rumah bantuan tersebut, sebelumnya santer informasi banyak rumah bantuan yang belum siap namun disiapkan oleh masyarakat penerima manfaat dan banyak rumah bantuan tersebut tidak sesuai ketentuan, dalam proyek Pembangunan Rumah Bantuan ini banyak pihak-pihak yang mengerjakannya seharusnya sebelum pihak Kejaksaan menetapkan mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara menjadi tersangka, tuntaskan penyelidikan siapa orang-orang yang terlibat didalam dugaan pusaran korupsi pada pembangunan rumah bantuan tersebut, ujar Koordinator Aksi.

“PENANGANAN KASUS INI KAMI DUGA PIHAK KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGGARA HANYA MENARGETKAN PENCAPAIAN JUMLAH KASUS KORUPSI YANG DISANGKAKAN, HANYA MENGEJAR PRESTASI DIMATA PUBLIK.”

Saat ini di Lingkungan Baitul Mal Aceh Tenggara kami duga sarat dengan masalah seperti Pengadaan Kain Sarung tahun 2022, dimana pada pembelanjaan kain sarung tersebut telah terjadi Mark-Up harga, hal ini juga kami duga penyaluran kain sarung tersebut tidak transparan, kami juga duga banyak penerima piktif didalam daftar penerimaan kain sarung tersebut, begitu juga besaran Gaji Dewan Pengawas (Dewas Baitul Mal) ditaksir terlalu besar kisarannya rata-rata 6 juta rupiah gaji untuk 1 Dewas. Hal ini santer di publik dan dimedsos. Besaran itu diduga tidak sesuai dengan tufoksi dan kinerja Dewas, jika benar gaji Dewas kisaran 6 juta rupiah per orang hal ini patut dicurigai telah terjadi persetujuan gaji Dewas yang dimaksud di lakukan sepihak sehingga kami minta kepada Pihak Penyidik Kejaksaan melakukan penyelidikan apakah sesuai dengan lampiran Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gaji Dewas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara.

Sebelumnya publik dihebohkan dan memberi apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dimana telah melakukan penyelidikan terhadap Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Aceh Tenggara, namun sampai hari ini belum ada kejelasan padahal sudah banyak pihak-pihak kios penyalur dipanggil untuk dimintai keterangannya, hal ini sudah sampai dimana? kenapa tidak ada kejelasan apakah ada pihak lain yang menghalang-halangi didalam melakukan penyelidikan penyalahgunaan Pupuk Subsidi, kalau memang tidak ada masalah di dalam penyaluran Pupuk Subsidi sampaikan kepada publik, tegas Dahrinsyah lantang didepan pintu gerbang kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara itu.

Belakangan ini publik tau pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara memanggil pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, dalam hal apa mereka dipanggil jelaskan kepada publik, artinya publik perlu penjelasan-penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, jangan ada dugaan oknum pihak Kejaksaan melakukan gerakan tambahan sebab kalian memakai fasilitas Negara dan digaji dengan uang rakyat, teriak Koordinator Aksi.

“KAMI TIDAK MINTA PENJELASAN HASIL PENYELIDIKAN TETAPI KAMI PERLU PENJELASAN MEMANG BENAR BELAKANGAN INI PIHAK BADAN PENGELOAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGGARA TELAH DIPANGGIL UNTUK KEPERLUAN APA?”

Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Kuta Batu I Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara yang dilaporkan masyarakat Desa Kuta Batu I dan LSM Peduli Tanah Air, Laporan Dugaan Korupsi ini diterima pihak Kajari Aceh Tenggara pada tanggal 07 April 2022 dan dialihkan kepada Inspektorat Aceh Tenggara untuk dilakukan Audit Internal, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kuta Batu I Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang diduga dilakukan mantan Kades SH, 49 Tahun disebutkan dimedia kerugian Negara mencapai 800 juta rupiah lebih, nah kenapa kasus ini belum tuntas padahal sudah memakan waktu 19 bulan, tanya Koordinator Aksi.

“HAL INI SAMPAI DIMANA SUDAH ? APAKAH SUDAH DIBERHENTIKAN PENYELIDIKANNYA, KALAU SUDAH MANA SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN atau mana surat SP3 kasus tersebut,” tanya Koordinator Aksi.

Dan kami mempertanyakan masalah 45 Desa yang diduga menyalahgunakan Dana Desa mulai dari tahun 2019, 2020, dan 2021, kenapa sampai hari ini tidak dilakukan ekspose, kenapa digantung-gantung !!!

Dalam permasalahan ini pihak Kejaksaan terkesan buang badan, artinya persoalan ini melempar bola kepada pihak Inspektorat Aceh Tenggara, jika memang ada indikasi kerugian negara kenapa pihak Kejaksaan tidak melakukan penyelidikan, seolah-olah menjelaskan kepada publik semuanya adalah wewenang Inspektorat Aceh Tenggara.

“KAMI JELASKAN PIHAK INSPEKTORAT ACEH TENGGARA BUKAN PENYIDIK TETAPI PIHAK AUDIT INTERNAL, ARTINYA JIKA TERJADI KERUGIAN NEGARA BERDASARKAN HASIL AUDIT INTERNAL YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK INSPEKTORAT ACEH TENGGARA SELANJUTNYA ADALAH RANAH APH UNTUK MENINDAKLANJUTINYA”.
Sehubungan dugaan Retorika Hukum dalam penanganan kasus Korupsi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, kami dari Aliansi Peduli Aceh Tenggara meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara serta mencopot kabatan Kasi Pidsus Kajari Aceh Tenggara, ujar Dahrinsyah dengan lantang.

Demikian Statement Aksi ini kami sampaikan. Dan kami akan kembali datang mempertanyakan hal-hal yang kami uraikan diatas, pungkas Dahrinsyah Koordinator Aksi Aliansi Peduli Aceh Tenggara mengakhiri.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengatakan, dari semua aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik masa aksi kami ucapkan terima kasih sebelumnya, kemudian terkait perkara yang disampaikan kepada kami, kami tindaklanjuti dengan mengirimkannya ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Aceh Tenggara, mengingat kita telah memiliki Kesepakatan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga kami menunggu hasil dari pihak APIP Aceh Tenggara dan kami tidak ingin melampaui batas kewenangan masing-masing pihak.

Terkait masalah pupuk, kata Kasi Pidsus lebih lanjut, kita sedang menunggu ketersediaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh yang nantinya akan melakukan perhitungan kerugian negara.

Sedangkan masalah Baitul Mal saat ini kami sedang melakukan pengembangan perkara menindaklanjuti apa yang telah kami temukan pada saat penggeledahan kemarin di kantor Baitul Mal Aceh Tenggara, apabila ada indikasi ke tersangka yang lain, maka itu akan kami sampaikan nantinya ke publik, sebut Kasi Pidsus R. Bayu Ferdian mengakhiri.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Saiful Limbong menjelaskan poin-poin tuntutan aksi dari Aliansi Peduli Aceh Tenggara, diakhir penjelasannya Kasi Datun yang berkumis tipis itu mengucapkan salam. Lalu pengeras suara diambil oleh Dahrinsyah sebagai Koordinator Aksi mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak Polisi yang sudah berpanas-panasan mengawal aksi ini dan terimakasih juga buat bapak-bapak Kejaksaan sekalian bersalam-salaman. Lalu masa aksi membubarkan diri dengan tertib dari depan kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. @ Amri Sinulingga

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *