Waria Aniaya Pengendara Motor Hingga Tewas Usai Kecelakaan di Tambun

Breaking News Hukum & Kriminal

wantaranews.com – TAMBUN SELATAN

Polsek Tambun Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan waria berinisial KP alias Ayu (34), terhadap seorang pengendara motor berinisial AK (20). 

Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara, mengatakan, peristiwa bermula dari penemuan jasad pria di sebuah warung kosong pada Minggu (17/10/2023).

“Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia,” kata Agum, Rabu (18/10/2023). 

Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan selanjutnya melakukan penyelidikan, laki-laki tersebut dikabarkan sempat mengalami kecelakaan lalu lintas. 

“Kami sempat curiga dengan kondisi lebam korban di bagian wajah yang akhirnya kami langsung membawa korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk di lakukan autopsi,” jelasnya. 

Sambil menunggu hasil autopsi, penyelidikan terus berjalan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti di tempat kejadian. 

Penyelidikan mengarah ke sosok waria berinisial KP, dia diketahui merupakan orang yang membawa korban ke warung kosong tersebut. 

Penyelidikan membuahkan hasil, waria yang kerap disapa Ayu itu awalnya menolong korban saat mengalami kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Teuku Umar Indopolren, Tambun Selatan.

Namun bukannya dibawa ke rumah sakit, korban justru dibawa ke warung kosong Gang Bajay, Kampung Sasak Jarang, Jatimulya, Tambun Selatan. 

Di warung kosong itu, pelaku mengambil barang berharga milik korban dan melakukan penganiayaan. 

TKP warung kosong lokasi penemuan jasad pria korban penganiayaan oleh seorang waria di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
TKP warung kosong lokasi penemuan jasad pria korban penganiayaan oleh seorang waria di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Tambun, Kompol Stanlly Soselisa, mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya sempat dimintai keterangan secara mendalam. 

“Setelah kami salami pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia,” kata Stanlly. 

Usai menganiaya, jasad korban ditinggal di warung kosong hingga ditemukan warga sekira pukul 22.40 WIB. 

Pelaku kini telah ditahan, dia patut disangkakan pasal 338 KHUPidana tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(GilangNawawi)

 

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *