Polisi Bekuk 3 Pelaku Begal di Tambun Yang Buat Resah Warga Bekasi

Breaking News Hukum & Kriminal

wantaranes.com – BEKASI

Tiga orang begal berinisial SB, AP, dan RK yang kerap melakukan tindak kejahatan di wilayah Bekasi akhirnya ditangkap. Setelah didalami pihak kepolisian, ketiga pelaku rupanya merupakan residivis kasus serupa yang telah meresahkan masyarakat. Pasalnya, dalam melancarkan aksinya, para pelaku tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Ditangkap di Tambun Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung berujar, ketiga pelaku ditangkap di tempat persembunyian mereka, daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 8 Juli 2023. “Kami berhasil menangkap tiga orang pelaku di tempat persembunyiannya di daerah Tambun Selatan,” ujar Gogo di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (17/7/2023).

Saat menangkap dan melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. “Satu senjata tajam jenis celurit berwarna silver dan bergagang kayu, satu buah tas selempang, dua buah gagang kunci T, obeng, ponsel dari hasil penangkapan,” kata Gogo. Pepet dan ancam korban Tiga pelaku terakhir melakukan aksinya pada 26 Mei 2023, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Raya Perum Villa Mutiara Jaya Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Mereka mengincar korban yang berkendara sendirian. Para pelaku memepet korban lalu mengancam menggunakan celurit. “Korban sedang naik motor, setelah itu dipepet sama tiga orang, diancam celurit, kemudian motornya dirampas pelaku,” ujar Gogo.

Gogo mengatakan, pelaku melancarkan aksinya hanya dalam hitungan menit. Korban tidak melawan karena takut nyawanya terancam. “Didapatkan bahwa pelaku hanya lima menit melakukan aksi. Korbannya mengelak, dia lebih baik menyerahkan kendaraannya daripada melawan pelaku yang membawa senjata,” kata Gogo. Adapun para pelaku mencari korban secara acak. Mereka memilih korban yang tengah berkendara sendiri di lokasi cenderung sepi. Residivis begal Setelah didalami polisi, ketiga pelaku merupakan residivis. Mereka tak kapok meski telah masuk bui. Setelah bebas penjara, para pelaku kerap beraksi di tempat lain di wilayah Bekasi. Beberapa laporan pembegalan dengan kekerasan yang dilakukan tiga pelaku juga sudah diterima polisi. “Tiga orang ini semuanya residivis. Setelah kami mengungkap ini, mereka juga sudah berkali-kali beraksi di tempat lain, bukan hanya di satu TKP. Ada tiga laporan polisi,” kata Gogo. Penadah masuk DPO Motor para korban yang dirampas pelaku kemudian dijual ke penadah. Kini penadah tersebut masih dalam pengejaran polisi. “Sementara ini masih DPO ya, pengejaran terhadap yang diduga penadah, melakukan penampungan barang-barang hasil curian,” ujar Gogo.

Gogo menjelaskan, jika gagal membegal, para pelaku bakal merampok rumah warga berbekal senjata tajam yang mereka bawa. Mereka merusak gembok pagar rumah korban, lalu merampas barang berharga yang ada di rumah tersebut. Akibat perbuatannya, para pelaku kini disangkakan Pasal 365 Ayat 2 ke-1 dan 2 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(GilangNawawi)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *