Polresta Mamuju Lakukan Tahap II Kasus Tipikor DD Uhaimate

Breaking News Korupsi

Wantaranews.com – Mamuju 

Satreskrim Polresta Mamuju patut diacungi jempol dan apresiasi. Pasalanya, telah merampungkan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) pada Desa Uhaimate Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju tahun anggaran tahun 2016 – 2017.
Berdasarkan Surat kejaksaan Negeri Mamuju P21 Nomor : P-21 nomor : B-900/.6.10/Fd.2/04/2023 Penyidik Tipikor satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan Tersangka Dan Barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Petuntut Umum dikantor kejaksaan Negeri Mamuju. pada Senin 22 Mei 2023.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim AKP Jamaluddin membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa tersangkanya atas nama Inisial RA (49) mantan Kepala Desa Uhaimate.

Berdasarkan audit khusus yang dilakukan inspektorat Kabupaten Mamuju disertai dengan barang bukti yang ada. Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan Kerugian Negara sebanyak Rp156.316.000 (seratus lima puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu rupiah).

“Adapun Pasal yang terapkan Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin. @ Texan Yosafat

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *