Seorang Residivis Terancam Hukuman 20 Tahun Karena di Duga Pengguna dan Pengedar narkoba

Hukum & Kriminal

wantaranews.com – Mamuju 

Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil melakukan pengungkapan penyalahgunaan Narkoba terhadap pengguna dan pengedar Narkoba jenis sabu

Seperti diketahui baru saja Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju meringkus seorang pria bernama Nur Asbi Alias Tuang Barong Bin Alimuddin (Residivis) di jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Binanga Mamuju. Jumat 28/4/23

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan hal tersebut, Bahwa Nur Asbi Alias Tuang Barong Bin Alimuddin diamankan oleh personil sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi Narkoba jenis sabu dirumahnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Nur Asbi Alias Tuang Barong Bin Alimuddin adalah seorang residivis dimana sebelumnya pada tahun 2019 pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan divonis hukuman penjara selama kurang lebih 1,5 tahun.

Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku Nur Asbi Alias Tuang Barong Bin Alimuddin mengaku menkonsumsi Narkoba jenis sabu, saat Polisi datang menangkapnya. Tambahnya

Bahkan, ia juga mengakui bahwa dirinya mulai memakai Narkoba jenis sabu pada tahun 2015 dan mengedarkan Narkotika jenis sabu. Ujar Kapolresta Mamuju

Barang bukti yang berhasil diamangkan 2 sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 7 sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 1 buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu. 1 buah alat isap bong. 1 unit hp android merek Vivo hitam. Papar Iskandar

Dia juga menjelaskan pengungkapan kasus Narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan Narkoba dan menggunakan Narkoba jenis shabu. Imbuhnya

pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Ungkap Kapolresta Mamuju ( Texan Yosafat).

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *