KPK Menghargai Keputusan Majelis Hakim dengan Terdakwa John Irfan Kurnia

Breaking News Korupsi

wantaranews.com – Jakarta

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan pihaknya memberi apresiasi dan menghargai putusan majelis hakim dalam perkara terdakwa John Irfan Kurnia, yang menyatakan perbuatan terdakwa dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa dalam pengadaan Helikopter AW 101 tersebut terbukti menurut hukum ada perbuatan melawan hukum yang  mengakibatkan kerugian negara,” ungkap Ali, dalam keterangannya ke wantaranews.com, Jumat (24/2/2023).

Ali juga menerangkan, itu sekaligus juga menegaskan bahwa pengadilan Tipikor kembali menerima dan mempertimbangkan soal perhitungan kerugian negara yang dapat dinyatakan dan dihitung oleh penyidik, yang dalam hal itu KPK melalui unit Accounting Forensic Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

“Itu merupakan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi utamanya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu terkait dengan Korupsi dengan tipologi adanya unsur kerugian negara,” paparnya.

Lanjut Ali, saat ini tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kami berharap Pengadilan segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara tersebut.

Sebelumnya, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Irfan Kurnia Saleh terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *