Dugaan Tindak Pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan Ajungan Pada PT Surveyor Indonesia

Breaking News Hukum & Kriminal Korupsi

wantaranews.com – JAKARTA

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ketiga saksi yang diperiksa yakni, ID selaku pihak swasta, RS selaku Manager Divisi Hukum PT Surveyor Indonesia, dan AS selaku Kepala Sektor Bisnis Divisi PIK PT Surveyor Indonesia.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia atas nama tersangka BI,” kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (27/12/2022).

Sumedana menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018, dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.

Tersangka BI dan AN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(GilangNawawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *