ATR BPN Tetap Memastikan Peralihan Hak Jual Beli Tanah Tidak Ada Hambatan Dalam Pelayanan

Breaking News Pemerintahan

wantaranews.com – jakarta

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tetap memastikan tidak ada hambatan dalam layanan peralihan hak jual beli tanah.

Hal itu terkait pelaksanaan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diterbitkan agar seluruh penduduk terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam siaran resminya yang diterima wantaranews.com Jumat (11/3/2022), Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengungkapkan sejak 2019, berdasarkan data statistik jumlah transaksi layanan pertanahan peralihan hak jual beli senantiasa menduduki peringkat dua.

Hal itu, membuktikan tingginya permintaan masyarakat melakukan kegiatan jual beli tanah. Pada layanan itu pula, kebijakan baru mandat dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ditujukan.

“Kementerian ATR/BPN mendapat satu instruksi dari Inpres tersebut, dan layanan peralihan hak jual beli yang dipilih. Layanan pertanahan kita jumlahnya 137, dan tak semua mendapat instruksi dari Inpres. Hanya layanan peralihan hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli saja, mudah-mudahan kita dapat menjalani instruksi ini dengan baik,” jelas Andi Tenri Abeng pada Webinar bertajuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Layanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM).

Andi Tenri Abeng menyampaikan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mendapat instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo untuk memastikan agar pemohon layanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun merupakan peserta aktif dalam program JKN.

“Penduduk Indonesia berjumlah hampir 274 juta jiwa. Yang terdaftar pada BPJS hingga saat ini sudah sekitar 86,27 persen, targetnya di tahun 2022, 98 persen masyarakat Indonesia yang terlindungi JKN. Itulah mengapa keluarlah Inpres ini,” jelas Andi Tenri Abeng.

Andi Tenri Abeng menambahkan, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil tak ingin menghambat jalannya peralihan jual beli ini karena kendala BPJS Kesehatan. Ia menyebut, jika memang status belum terdaftar kepada kepesertaan JKN maupun tidak aktif, tak ada penolakan permohonan di kantor pertanahan. “Tetap kita daftarkan, kita lakukan sesuai ketentuan, namun saat pengambilan produk, masyarakat yang belum melampirkan, dapat melampirkan ketika produk diambil,” terangnya.

Lebih lanjut, penambahan prasyarat pendaftaran ini hanya pada layanan peralihan hak untuk jual beli serta berlaku di kantor pertanahan.

“Hanya pendaftaran peralihan untuk jual beli. Kalau untuk waris maupun hibah ya tidak wajib, peralihan non jual beli tidak diwajibkan. Bahkan ini juga tidak diinstruksikan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ketika proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), hanya pada saat pendaftaran di kantor pertanahan,” jelas Andi Tenri Abeng.

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah mengatakan, adanya sebuah aturan hendaknya dilihat dari berbagai sudut pandang, tentu salah satunya melalui sosialisasi-sosialisasi agar dapat lebih memahami.

“Melalui webinar ini, semoga hal-hal yang tidak dipahami oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN bahkan masyarakat, dapat dipahami, terutama agar lebih jelas dalam pelaksanaannya,” ujarnya.M-gilang/Nuel

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *