wantaranews.com – jakarta
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, menyesalkan adanya aksi demonstrasi yang ingin menyuarakan penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang disertai dengan aksi kekerasan pemukulan aparat yang melakukan penanganan secara persuasif.
Dilaporkan bahwa Kepala Satuan (Kasat) Intel Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon terluka akibat pukulan batu oleh salah satu massa aksi. Aparat Kepolisian dibantu TNI akhirnya berusaha membubarkan massa aksi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku penyerangan.
“Aparat keamanan yang bertugas harus dihormati, karena mereka sudah memberikan kesempatan kepada massa aksi menyampaikan aspirasi. Penggunaan kekerasan terhadap aparat yang melarang mereka melakukan aksi di Ring Satu Istana Negara yang bersamaan dengan waktu ibadah shalat Jumat sangat menodai tujuan aksi demonstrasi untuk menyalurkan aspirasi,” ungkap Jaleswari, Jumat (11/3/2022) di Jakarta.
Jaleswari menegaskan, bahwa massa aksi yang mengklaim membawa aspirasi penolakan DOB harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dalam penyaluran aspirasi. Jaminan kebebasan yang diberikan negara tidak serta merta diartikan memperbolehkan adanya aksi demonstrasi yang disertai kekerasan, perusakan dan penyerangan aparat yang bertugas melakukan pengamanan.
Kebijakan DOB di provinsi Papua dan Papua Barat yang akan dilakukan pemerintah berdasarkan aspirasi masyarakat merupakan upaya pemerataan pembangunan dan pelayanan di wilayah yang memiliki luas hampir empat kali lipat pulau Jawa ini. pelayanan umum kependudukan dan lainnya yang selama ini terpusat hanya di ibukota provinsi Papua dan provinsi Papua Barat dapat dibangun dan disebar di ibukota provinsi-provinsi baru, tanpa ada kendala waktu, jarak, biaya dan kesulitan transportasi. Pembangunan berbasis aspirasi dan wilayah adat dapat lebih mudah diwujudkan.
“Sekali lagi, silahkan menyalurkan aspirasi, karena ini adalah negara demokrasi. Tetapi segala bentuk aksi kekerasan tidak akan ditolerir dan akan berhadapan dengan proses hukum.