wantaranews.com – KOTA BEKASI
Sehubungan dengan pemberitaan dari media online rakyatbekasi.com dengan judul pemberitaan “Pasien Isolasi Tewas Usai Terjun Dari Gedung RSUD CAM Kota Bekasi” pada siaran tanggal 07 Maret 2022 telah dikeluarkan hak jawab dari RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi. Selaku PPID RSUD CAM Kota Bekasi, Indriati, S.Sos, M.A mengeluarkan surat bernomor : 445.1/1041/RSUD.Set tanggal : 8 Maret 2022.
Dalam surat hak jawab tersebut, berisikan sebagai berikut :
1. Bahwa benar Ny. S (Alm.) merupakan pasien Covid 19 yang dirawat ruang Alamanda Lantai 5 RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi sejak tanggal 27 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022 sesuai Nomor RM 00912850.
2. Perawatan kepada Ny. S (Alm) telah dilakukan sesuai protokol kesehatan.
3. Mengutip redaksi berita yang pada intinya menginformasikan hal sebagai berikut “….Pasien melarikan diri dari ruangan dan akhirnya ditemukan tewas mengenaskan oleh warga ditembok pembatas tersebut.”
Dengan ini dijelaskan bahwa :
a. Pasien diketahui memiliki riwayat kejang dan epilepsi secara rutin di Poli Spesialis Syaraf RSUD CAM Kota Bekasi,
b. Selama masa perawatan Covid 19, kondisi pasien membaik,
c. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada perawat yang bertugas pada tanggal 04 Maret 2022, diketahui bahwa :
• sekitar pukul 22.45 WIB pasien Ny.S terlihat sedang beristirahat di kamar 503,
• pada pukul 23.00 WIB perawat menerima telepon dari pihak keamanan rumah sakit bahwa ada pasien dibawah dalam kondisi tersangkut di pagar pembatas sehingga kemudian terkonfirmasi pasien tersebut adalah Ny. S.
d. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim medis segera datang dan melakukan tata laksana pasien gawat darurat dan setelah dilakukan tindakan oleh tim medis pasien tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.
Hak jawab tersebut telah ditandatangani oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD CAM Kota Bekasi selaku PPID Pembantu, Indriati S.Sos, M.A.tutupnya.GilangNawawi/Nuel