wantaranews.com – jakarta
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengimbau, seluruh lapisan masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak melalui aplikasi e-Filling. Lakukan hal itu, sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait.
Yaitu wajib pajak pribadi dapat melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022. Sedangkan, wajib pajak badan batas waktunya sampai dengan 30 April 2022.
“Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Wapres dalam keterangan pers secara virtual pada Senin (7/3/2022).
Kini, lanjut Wapres, melakukan pelaporan SPT pajak melalui aplikasi itu sangat mudah dilakukan. Masyarakat dapat melakukannya dari mana pun berada, bahkan dari tempat tinggal masing-masing bisa dilakukan pelaporan SPT.
“Dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak,” kata Wapres.
Selaras dengan hal itu, pemerintah tengah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berjalan dalam beberapa waktu ke depan.
Seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan, merupakan bukti kontribusi nyata seluruh elemen masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena dapat menyejahterakan masyarakat, membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.
Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” tegas Wapres.
Menutup keterangan persnya, Wapres pun mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak. Karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga.
“Mengajak masyarakat untuk taat pajak, lapor SPT tepat waktu dengan e-filling, serta manfaatkan PPS. Pajak kita, untuk kita,