Rumah Singgah Griya Abhipraya, Mewujudkan Keadilan Restoratif

Breaking News

wantaranews.com – jakarta

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), akan menjadikan dan mewujudkan Rumah Singgah Griya Abhipraya sebagai penegakan keadilan restoratif.

Hal tersebut disampaikan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjenpas Kemenkumham, Liberti Sitinjak, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/3/2022).

“Rumah singgah itu, akan menjadi tempat penampungan sementara bagi klien pemasyarakatan yang belum bisa kembali ke tempat tinggal atau keluarganya,” kata  Liberti Sitinjak.

Liberti mengatakan klien pemasyarakatan adalah warga binaan yang di antaranya sedang menjalani program integrasi meliputi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan asimilasi.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan keadilan yang fokus pada kebutuhan para korban dan pelaku dengan melibatkan masyarakat.

Keterlibatan masyarakat didukung pembentukan 180 Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas), yang tersebar di 90 balai pemasyarakatan.

Nama Griya Abhipraya diambil dari Bahasa Sanskerta yaitu “Grhya” yang berarti permukiman/rumah dan “Abhipraya” yang berarti memiliki harapan.

Dengan nama itu, kata Liberti, Griya Abhipraya diharapkan dapat menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik serta bisa diterima kembali oleh masyarakat.

Rumah singgah tersebut ditujukan untuk menjadi penyelenggara pendidikan berkelanjutan baik bagi warga binaan dan klien anak hingga dewasa, katanya.

Liberti menuturkan Griya Abhipraya akan dijadikan sebagai wadah kegiatan pemberdayaan klien pemasyarakatan oleh Pokmas Lipas.

Bentuk kegiatannya berupa pembinaan kepribadian, kemandirian,dan kemasyarakatan.

“Segala bentuk kegiatan pemberdayaan, sinergi, dan kolaborasi ditujukan untuk perbaikan diri

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *