wantaranews.com – jakarta
Karni bin Bujang, warga negara Indonesia (WNI) asal Dusun Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), yang bebas dari hukuman mati di Malaysia telah dipulangkan melalui perbatasan Entikong, Selasa (1/3/2022).
Warga Desa Temajuk itu telah dipulangkan ke Indonesia dengan diantar oleh Konsul Jenderal (Konjen) RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, ke perbatasan darat Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, dan diserahkan ke pihak berwenang setempat.
“KJRl di Kuching berhasil membantu membebaskan Karni dari ancaman hukuman gantung pada 14 Januari 2022, setelah empat tahun ditahan selama menjalani proses persidangan,” ujar Edelin.
“Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” katanya.
Edelin mengatakan Karni setelah dibebaskan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen.
Warga Desa Temajuk itu kemudian menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konjen KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong.
Karni Bin Bujang didakwa berdasarkan pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.