Pemkot Bekasi Tindaklanjuti Legalitas IMB PT Aneka Petroindo Raya

Breaking News

wantaranews.com – Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi menindaklanjuti informasi yang beredar tentang legalitas Izin Mendirikan Bangunan (PT) PT Aneka Petroindo Raya. 

Dengan ini Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan bahwa perizinan PT. Aneka Petroindo Raya sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dalam hal penerbitan IMB PT. Aneka Petroindo Raya sudah menempuh proses rekomendasi-rekomendasi dari OPD/Dinas Teknis sebagai berikut :
1. Keterangan Rencana Kota dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Nomor 650/1468/KRK/Distaru.Renru tanggal 27 September 2021;
2. Rencana Tapak/Siteplan dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Nomor 651.1/638/Tapak/Distaru.Dalru tanggal 5 Oktober 2021;
3. Rekomendasi Andalallin dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi Nomor 551.1/740/Dishub.Lalin tanggal 28 Oktober 2021;
4. Rekomendasi Proteksi Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi Nomor 364.1/583/DISDAMKAR tanggal 23 September 2021;
5. Rekomendasi Peil Banjir dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi Nomor 600/87/PeilBanjir/DBMSDA.SDA tanggal 30 September 2021;
6. Rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Nomor 660.1/95.PKPLH/DinasLH/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021;
7. Rekomendasi Teknis Bangunan dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Nomor 651.1/697/PRTB/Distaru.Dalru tanggal 21 Oktober 2021;
8. Izin Mendirikan Bangunan Nomor 503/660/I-B/DPMPTSP.PPBANG tanggal 1 November 2021.

Rekomendasi-rekomendasi tersebut diatas sudah sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 067/Kep.615-DPMPTSP/XII/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 011/5976/SJ Tahun 2021, Pemerintah daerah membutuhkan waktu penyesuaian untuk memahami tata cara perhitungan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta menentukan objek retribusinya agar sesuai dengan maksud Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.

Pembentukan Peraturan Daerah mengenai Retribusi PBG sesuai prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 memerlukan waktu dalam proses penyelesaiannya. 

Retribusi PBG dipungut apabila telah diatur dalam peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.
Dalam rangka mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi PBG, pemerintah daerah perlu segera menetapkan peraturan daerah mengenai retribusi PBG agar segera dapat melakukan pemungutan retribusi PBG. 

Penyusunan peraturan daerah mengenai retribusi PBG dilaksanakan oleh OPD yang membidangi bangunan gedung (Dinas Tata Ruang Kota Bekasi). Dalam rangka 
percepatan penetapan peraturan daerah mengenai retribusi PBG, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Tata cara penghitungan tarif retribusi yang akan ditetapkan dalam peraturan daerah retribusi PBG agar mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 16 
Tahun 2021;
2. Template peraturan daerah retribusi PBG agar mempedomani Buku Persetujuan Bangunan Gedung;
3. Melakukan percepatan pembahasan bersama antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan tetap memenuhi ketentuan prosedur pembentukkan produk hukum daerah.

Dalam hal pemerintah daerah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan Surat Edaran ini diterbitkan maka IMB tersebut dapat dilakukan konversi menjadi PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Pemerintah daerah yang belum menetapkan peraturan daerah tentang retribusi PBG agar tetap memberikan layanan sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *