RA CSR Laporkan Perusahaan Bermasalah

Breaking News

wantaranews.com – Bogor

Ketua DPC IPJI Kabupaten Bogor ” Harun S.T sangat menyesalkan perbuatan yang tidak terpuji terhadap Wartawan apalagi di saat bertugas di lapangan , apakah mereka tidak tau fungsi dan tugas pokok ke wartawanan sehingga melakukan kekerasan terhadap insan PERS..

Akhir akhir ini banyak para insan PERS mendapat kekerasan di saat melakukan tugasnya sebagai jurnalis , ungkapnya saat di temui di kantor DPC IPJI Kabupaten Bogor di jalan tegar beriman pada hari Selasa 22/02/2022.

Harun juga menambahkan
Kekerasan terhadap wartawan tidaklah dibenarkan apalagi itu menyangkut tugas wartawan dalam mencari berita karena sudah jelas jelas diatur oleh UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18 “barangsiapa yang menghalang halangi tugas pers atau wartawan maka dapat dipidana 2 tahun lama nya atau denda sebanyak Rp. 500 juta”

Penganiayaan terhadap wartawan harus di proses secara hukum agar tidak ada lagi tindakan semena mena terhadap wartawan dalam menjalankan tugas nya.

Akhir akhir ini banyak Kejadian kekerasan terhadap Wartawan di daerah, kami berharap kepada pihak kepolisian harus cepat menindak untuk mencari pelakunya dan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar jangan ada lagi tindakan semena mena yang dapat membahayakan ataupun berakibat kematian terhadap wartawan dalam menjalankan tugas nya.

Kami juga berharap kepada rekan rekan PERS yang ada di tanah air Indonesia dan anggota IPJI Kab Bogor Khususnya jangan takut dalam menjalankan tugasnya, karena PERS di lindungi oleh UU. tegas harun “
(real karlen)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *