Optimalisasi JKN untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

Breaking News

wantaranews.com – jakarta

Kebijakan pemerintah yang mewajibkan masyarakat menunjukkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setiap kali mengakses layanan publik, memiliki tujuan baik. Aturan itu menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Pemerintah memastikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tujuannya agar seluruh rakyat Indonesia terlindungi. Upaya inipun sesuai amanah Undang-Undang (UU).

Hal itu ditegaskan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di Jakarta, Selasa (22/2/2022) malam.

Ali menjelaskan kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib dan kewajiban itu sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013. Demikian juga di dalam Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam optimalisasi tersebut terdapat delapan layanan publik yang mewajibkan persyaratan kepesertaan JKN, antara lain pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), permohonan izin usaha, layanan pendidikan baik formal maupun non formal, permohonan administrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pengurusan tanah, pengurusan ibadah haji dan umroh, pengurusan pendaftaran calon migran Indonesia, serta pengurusan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).   

“Bahwa setiap penduduk Indonesia, wajib ikut serta dalam program jaminan Kesehatan, jadi Inpres No 1 Tahun 2022 itu memperkuat untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN. Nah ini dilakukan bertahap sementara 1 Maret 2022 di sektor Kementerian ATR salah satunya syarat jual beli tanah,” jelas Ali Ghufron.

Melalui Inpres itu sedikitnya 30-an kementerian/lembaga (KL) termasuk gubernur, wali kota, bupati dan perangkat pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi program JKN.

Dirut BPJS Kesehatan menuturkan, kebijakan yang diterapkan Kementerian ATR/BPN dan KL lainnya berkaitan erat dengan komitmen pemerintah yang ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan, khususnya kalangan menengah ke atas yang belum terdaftar program JKN.

“Poin pentingnya adalah JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) merupakan program bersama, jadi bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Sehingga ini membutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari pemerintah atau peserta. Kebersamaan menjadi kunci utama dari program ini. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan instruksi kepada K/L untuk memasyarakatkan JKN-KIS kepada semua lapisan masyarakat agar semua dipastikan sudah terlindungi,” tuturnya.

Ia menambahkan, secara berkelanjutan, pihaknya juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan), simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, serta perubahan data.

Selain itu, lanjutnya, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan, serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor), hingga meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya.

Ia berharap, 98 persen rakyat Indonesia pada 2024 bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).  Ali Gufron menilai, kontroversi karena kurangnya pemahaman masyarakat. Saat ini pemberlakuan kebijakan tersebut masih dalam proses sosialisasi.

Kominfo Gencarkan Sosialisasi

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar melakukan sosialisasi dan edukasi.

Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

“Kami terus berusaha mengedukasi masyarakat agar optimalisasi program JKN ini tidak disalahartikan,” katanya.

Kominfo juga memfasilitas penyediaan infrastruktur telekomunikasi di daerah terutama daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T). Langkah ini untuk meningkatkan kemampuan sistem teknologi informasi program JKN.

Dikatakan Usman, program ini tujuannya ssupaya kesejahteraan masyarakat di sektor kesehatan dapat senantiasa diwujudkan. “Yang pasti tidak ada paksaan. Tidak pula menimbulkan keribetan dan keruwetan,” kata Usman.

Oleh sebab itu, implementasi aturan dikatakan Usman harus dimaknai dengan sudut pandang atau perspektif positif. Pemerintah memiliki niat yang baik agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam program JKN.

Aktifnya masyarakat dalam program itu, tentunya akan berpengaruh positif terhadap sektor kesehatan di dalam negeri. Sehingga, pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara optimal.  “Perspektifnya harus kita ubah secara positif, agar masyarakat ikut serta menjadi peserta JKN,” tutur Usman.

Dikatakan Usman, Kementerian Kominfo telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi. Kominfo melakukan penyebaran pesan melalui berbagai instrumen komunikasi mulai dari media sosial, media cetak, media daring, hingga media elektronik.

“Selain itu dengan adanya optimalisasi program JKN ini, akan makin mengakselerasi transformasi digital agar masyarakat bisa mengakses informasi melalui media-media digital,

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *