TNI AL PPNS KKP Berpeluang Lakukan Penyidikan Money Laundering Perikanan

Breaking News
wantaranews.com – jakarta
Peluang Aparat Penyidik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (PPNS KKP), berpeluang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang (money laundering) di bidang perikanan.
Menyusul, muncul dugaan praktik pencucian uang (money laundering) yang diperoleh dari hasil kejahatan bidang perikanan (Illegal fishing) dan telah di kabulkannya uji materi (judicial review), atas penjelasan pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Mahkamah Kostitusi (MK).
Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskumal), Laksma TNI Leonard Marpaung, saat membuka secara resmi pelatihan penyidik tindak pidana pencucian uang dalam bidang perikanan tahun anggaran (TA) 2022, bertempat di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (21/02/2022).
Menurutnya, peningkatan kemampuan segenap personel prajurit TNI AL merupakan kebijakan pimpinan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, terutama bagi para Perwira sebagai ujung tombak di lapangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, secara profesional serta proporsional sesuai peran trinitasnya.
Kadiskumal mengatakan, tumbuhnya  teknologi dan tuntutan zaman memberikan dimensi baru sehingga memunculkan kejahatan dalam dimensi baru, hal itu menunjukkan bahwa kejahatan telah berkembang.
“Salah satu kejahatan yang mengalami perkembangan tersebut adalah pencucian uang atau dikenal dengan money laundering, yang diistilahkan dengan pemutihan uang, pendulangan uang, yaitu upaya pembersihan uang dari hasil transaksi gelap (kotor) dan atau hasil dari kejahatan,” tuturnya.
Kadiskumal berharap, para peserta pelatihan dapat menggali hal-hal terkait dengan TPPU di bidang perikanan baik yang bersifat regulasi, kebijakan strategis maupun yang bersifat teknis, sehingga dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta terjadi kesamaan dalam pola pikir dan pola tindak dalam penanganan perkara TPPU di bidang perikanan.
Pembukaan pelatihan penyidik TPPU turut dihadiri oleh Direktur Hukum PPATK, Plt. Deputi Pencegahan PPATK, Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Diklat Kejaksaan RI, Paban III Lat Sopsal, Sekdiskum AL Kasubdislat Disopslatal, Para Kasubdis Diskum AL dan Para Kadiskum Kotama/Pangkalan Di Wilayah Jakarta.
Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *