wantaranews.com – jakarta
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan mendatang mulai 22 Februari hingga 28 Februari 2022.
Perpanjangan PPKM itu, diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 – 28 Februari 2022.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA, melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).
Safrizal menegaskan, perpanjangan PPKM itu dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
“Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi COVID-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata Syafrizal.
Menurut Syafrizal, berbagai aturan dalam Inmendagri Nomor 12 ini berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.
Selain itu, pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Atas dasar-dasar itu, Syafrizal menuturkan terdapat empat kota di Jawa-Bali yang ditetapkan masuk status PPKM Level 4.
“Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun,” ungkapnya.
Syafrizal menegaskan, perubahan lain di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada di Level 1.
Padahal, pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tercatat 4 daerah berstatus Level 1.
Selain itu, penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah.
“Lalu kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah,” ungkapnya.
Safrizal menambahkan, saat ini terdapat 4 daerah sementara pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tidak ada.