“Pembahasan pertama dilakukan di Kementerian itu pada 16 Februari 2022,” ujar pernyataan pers Kemlu Malaysia, pada Senin (21/2/2022).
Mereka menyatakan telah tercapai kesepahaman sehingga kedua belah pihak perlu terus melakukan pendekatan yang positif dan konstruktif dalam menangani permasalahan terkait rekrutmen dan perlindungan PRT Indonesia.
“Setiap permasalahan yang muncul akan disalurkan melalui kementerian/lembaga pemerintah terkait. Langkah-langkah tersebut penting untuk menghindari kebingungan dan kesalahpahaman di antara masyarakat,” kata keterangan tersebut.
Diskusi juga membahas status negosiasi Nota Kesepahaman (MoU) Rekrutmen dan Perlindungan PRT antara Malaysia dan Indonesia, serta pendekatan dan arah yang akan diambil oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan negosiasi dan penandatanganan MoU dalam waktu dekat.
Hal itu, untuk memastikan proses rekrutmen PRT berjalan dengan baik dan masalah perlindungan mereka tetap diprioritaskan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara.
“Pendekatan positif dan konstruktif dalam masalah rekrutmen dan perlindungan PRT dapat menguntungkan kedua belah pihak dan pada gilirannya berkontribusi pada peningkatan hubungan yang erat dan komprehensif antara Malaysia dan Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Dubes Hermono membenarkan adanya diskusi bersama tersebut.
“Keputusan ini tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun,” ujar Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).
Dubes Hermono mengatakan KBRI Kuala Lumpur telah meminta jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
DN yang berasal dari Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah mengalami kerja paksa yang dilakukan DB tanpa mendapatkan bayaran gaji selama sembilan tahun lebih dan mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.
Selain bekerja di rumah majikan, DB juga dipekerjakan di bengkel mobil milik majikan.
DB melarikan diri dari rumah majikan pada akhir Oktober 2020 karena tidak tahan mengalami kerja paksa lebih dari 15 jam sehari tanpa hari libur dan kekerasan fisik.