wantaranews.com – jakarta
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa ajudikasi non litigasi permohonan sengketa informasi publik dengan termohon KI Pusat di Gedung Graha Mental Spiritual.
Sidang digelar disebabkan termohon belum menanggapi atau menjawab atas pengajuan permohonan informasi perihal penjelasan tertulis atau dokumen sejenis dasar pertimbangan KI Pusat sehingga Pemprov Banten menerima anugerah status Badan Publik Informatif. Persidangan digelar tanpa kehadiran termohon disebabkan sakit.
Sidang sengketa informasi dipimpin Majelis Komisioner terdiri dari Harry Ara Hutabarat sebagai ketua, beserta Harminus dan Arya Sandhiyudha sebagai anggota beragendakan pemeriksaan awal meliputi kewenangan Komisi Informasi, legal standing para pihak termohon dan pemohon. Namun, pemeriksaan legal standing termohon telah dilaksanakan pada tanggal 27 Januari lalu.
Agenda pemeriksaan awal atas pemohon Moch Ojat Sudrajat yang dikuasakan atas nama Aris Affandi Lubis.
“Saya mewakili kuasa dari Moch Ojat Sudrajat tidak dapat hadir sidang pada saat ini disebabkan sedang bersidang di PTUN DKI dengan tergugat termohon pada waktu bersamaan. Mengenai hal-hal selanjutnya, apa yang dibicarakan, kami meminta langsung ke Ojat sudrajat,” ujar Aris dalam rilis yang diterima Beritajakarta.id, Jumat (11/2).
Ketua Majelis Komisioner, Harry Ara Hutabarat dalam sidang sengketa informasi juga mempertanyakan alasan pemohon tidak dapat hadir dengan menyertakan bukti print out surat sakit, namun kuasa pemohon tidak dapat menguasai.
Sementara anggota majelis, Harminus menegaskan kembali permohonan informasi yang diminta masih diperlukan atau tidak disebabkan kuasa yang diberikan sebatas saat digelar sidang sengketa informasi.
“Saya hanya kuasa satu kali untuk sidang hari ini. Selanjutnya langsung kepada Ojat Sudrajat. Saya hanya melengkapi tata tertib persidangan,” jawab kuasa pemohon.
Setelah mendengar penjelasan dari kuasa pemohon, keua majelis, Harry Ara menetapkan sidang lanjutan akan dilanjutkan dua pekan ke depan disebakan termohon masih menjalani isolasi mandiri.
“Komisioner meminta panitera untuk menginformasikan jadwal sidang lanjutan kepada para pihak dengan agenda legal standing,” tandasnya.(gilangNawawi)