Eksekusi Terpidana Mati Mary Jane Tunggu Putusan Hukum di Filipina

Breaking News

wantaranews.com – jakarta

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso masih menunggu putusan hukum di Filipina.

Hal tersebut disampaikan Wamenkumham melalui keterangan tertulis, usai mengunjungi Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, Jumat (18/2/2022).

“Kita menunggu putusan di Filipina seperti apa,” kata wamenkumham.

Pemerintah Indonesia, kata wemenkumham, belum dapat melanjutkan eksekusi tersebut sebelum ada putusan terkait dengan perkara Mary Jane di Filipina putus.

“Kalau Filipina ‘kan kita tidak punya otoritas untuk memaksa-maksa mereka harus cepat memutus perkara itu,” kata wamenkumham.

Saat mengunjungi Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (17/2/2022), wamenkumham sempat menemui Mary Jane.

“Betul sempat ketemu Mary Jane,” ucapnya.

Menurut wamenkumham, besar kemungkinan putusan hukum mengenai kasus di Filipina  nantinya bakal dimanfaatkan kuasa hukum Mary Jane untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Putusan di Filipina itu pasti akan digunakan oleh kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali,” ujar wamenkumham.

Sebelumnya, pada April 2010, Mary Jane ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin.

Selanjutnya, pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Presiden RI Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada 2014.

Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta, menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait dengan pengakuan Maria Kristina bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *