Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi di PT Garuda

Breaking News

wantaranews.com – jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, saksi yang diperiksa yakni, SLG selaku Komisaris Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2019.

“Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Leonard dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Selasa (15/2/2022).

Kemudian, ARA selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2012, DO selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2014, dan MI selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2014.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia.

Leonard memastikan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Kejagung telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pesawat di PT Garuda Indonesia (persero), khususnya terkait pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 ke penyidikan umum pada Selasa (19/1/2022).

Kejagung berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus tersebut. Terlebih ada beberapa kasus yang telah tuntas di KPK, agar tidak terjadi nebis in idem ujar.(gilangNawawi)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *