wantaranews.com – labuhanbatu
Seorang laki-laki berinisial PG alias Gunawan (25) warga Dusun Labuhan Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah, Kamis (10/2/2022) siang. Gunawan ditangkap lantaran diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH dalam keterangan Pers rilis menjelaskan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika itu instruksi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) sesuai surat telegram Kapoldasu Nomor:R/RENOPS/04/OPS 131/2022 tertanggal 24 Januari 2022 tentang penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara.
“Awalnya kami menerima informasi bahwa tersangka Gunawan sering transaksi narkotika jenis sabu disamping Kantor Camat Panai Hulu. Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Rusdi.
Ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah langsung menangkap Gunawan sedang transaksi. Gunawan tidak berdaya saat ditemukan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan fisiknya oleh tim.
Dari penangkapan, tim menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar kosong, dua bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dan satu unit Handphone Merk Nokia warna hitam
“Saat ini tersangka (Gunawan) beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mako Polsek Panai Tengah dan selanjut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Rusdi juga menegaskan Polsek Panai Tengah tidak akan mentolelir pelaku penyalahgunaan narkotika. Ia berharap partisipasi serta dukungan dari lapisan masyarakat dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.(zulkarnain)