Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Tangkap Residivis Sepesial Curat

Breaking News

wantaranews.com – Lubuklinggau

TARMIZI Als TOYEB (39) Wiraswasta
warga Jalan Raya Air Kati, Rt.03, Kelurahan Air Kati, Kecamatan. LubuklinggauSelatanILubuklinggau bersama HANDOKO Als KODOK (33), Swasta,warga Jalan Cendana Perumnas Tanjung Aman, Blok G, No.16, Rt.17, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan. Lubuklinggau Barat I
Melakukan pencurian sepeda motor saudara
HERMANTO Bin SULTAN (41), Petani ,warga Desa Lubuk Belimbing, Kecamatan. Sindang Beliti Ilir, Kabupaten. Rejang Lebong

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Romi menyampaikan
Pelaku Tarmizi bersama HANDOKO melakukan pencurian dengan cara mencongkel / merusak kunci kontak sepeda motor milik korban saudara Hermanto bin Sultan dengan alat Kunci T sewaktu korban sedang sholat Subuh berjamaah di Masjid Al-Kautsar
Pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 jam 05.10 wib di Parkiran Masjid Al-Kautsar, Kelurahan. Sukajadi, Kecamatan. Lubuklinggau Barat l.
Kapolres menjelaskan akhirnya pelaku diringkus oleh teem macan Satreskrim Polres Lubuklinggau
Berdasarkan Laporan korban Hermanto .

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / II / 2022 /Res Llg / Sek Brt, tanggal 10 Februari 2022
Dijelaskan ,Kasatreskrim membenarkan berdasarkan Laporan Polisi , serta
Berdasarkan keterangan pelapor dan saksi2 serta rekaman CCTV di Tkpnya selanjutnya Tim macan Linggau melakukan penyelidikan kemudian didapati info tentang keberadaan pelaku ,dan selanjutnya Tim Macan Linggau langsung menuju tempat persembunyian tersangka pada hari Kamis tgl 10 Februari 2022 sekira jam 11.00 Wib Ditambahkan Kasatreskrim saat ditangkap tersangka tanpa lakukan perlawanan dan tim macan berhasil menangkap pelaku dirumahnya kemudian dibawa ke Polres Lubuklingau untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah diintrogasi
Tersangka merupakan residivis kasus Curat dan dari hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban.
Adapun kerugian korban
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver, thn 2019 No.Pol : D – 6672 – UEB, ditaksir Rp. 10.000.000. (Sepuluh juta rupiah)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *