CV Rogo Tehnik Sulap Kerjaan Embung Lalanang Kroya dan Embung Tempel Dinas PUPR Indramayu Tercengang

Breaking News

wantaranews.com – Indramayu

CV Rogo Tehnik adalah pemenang tender pekerjaan embung Lalanang Kroya dan Embung Tempel yang nilai kontrak masing-masing 2milyar, namun sayangnya pekerjaan pemerintah tersebut selalu dikerjakan dengan tidak sesuai spek, seperti pekerjaan embung Lalanang Kroya ternyata ketebalan beton lining hanya 8cm yang seharusnya 15cm, dikalikan dengan luas dan panjang, berarti berapa kurangnya yah,

Pekerjaan embung tempel juga tidak sesuai spek, cek lokasi pekerjaan tgl 01 01 2022, waktu sudah habis, pekerjaan masih belum selesai,
Berdasarkan temuannya
1. Lining dekat jembatan pemukiman 2x95m belum dikerjakan hanya ada batu berserakan
2. Lining 2×30 arah kesawah belum dikerjakan juga hanya ada batu berserakan
3. Ketebalan Lining seharusnya 40cm kenyataannya 34cm
4. Ketinggian diatas lining yang seharusnya 90cm hanya ada 77cm
5. Ada bongkaran lining tidak dikerjakan hanya lining lama disiar
6. Pintu belum ada
7.pembesian tidak ada
8.ada lining pada bagian embung belum selesai
9. Cerucuk tidak ada hanya ada bambu untuk penahan air pada saat dibuat pondasi lining
10. Matras bambu tidak dipasang

Dari temuan dilapangan tersebut kami mengkonfirmasikan ke CV Rogo Tehnik bapak Roin dan ditanggapi very selaku konsultan juga pemborong pekerjaan tersebut, entah seperti apa mekanismenya hingga pekerjaan CV Rogo Tehnik dikerjakan very bukan pemilik tender, ia menjelaskan sudah sesuai mas, ceplosnya melalui via telepon

Hal yang sama juga dilontarkan Edy selaku pelaksana pekerjaan menyatakan bahwa itu sesuai permintaan, cetusnya

Sementara itu Kepala dinas PUPR Indramayu Asep Abdul Mukti ST MSi Melalui Kabid Rizal menjelaskan bahwa “Akan dilakukan pemeriksaan kembali”, ucapnya

Kualitas pekerjaan tidak sesuai spek berdampak pada kerugian negara dan negara sudah bayar, dan terjerat undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda 1 milyar

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *